Segera Selesaikan Polemik Cipta Kerja
Senin, 12 Oktober 2020 - 06:16 WIB
loading...
A
A
A
Faisal Basri bahkan menilai, jika UU Cipta Kerja tersebut bertujuan menarik investasi, hal itu tidak bisa diterima. Pasalnya, ujar dia, investasi di Indonesia selama beberapa tahun terakhir ini tidaklah buruk. Dalam arti, masih banyak investor yang melirik Indonesia, hanya saja masih kalah dibanding Vietnam. Yang justru perlu diperbaiki, kata Faisal, adalah penegakan hukum terutama terkait korupsi, reformasi birokrasi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perizinan. Sementara Aviliani menyayangkan langkah pemerintah yang justru mengutamakan UU Cipta Kerja ketimbang menangani pandemi Covid-19 yang penyebarannya masih tinggi di Indonesia.
Namun, jika meminjam istilah nasi sudah menjadi bubur, nasib UU Cipta Kerja kini secara hukum sudah jelas. Dengan disahkannya oleh DPR, maka secara formal tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Waktunya sekitar 30 hari setelah diteken Presiden.
Memang masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan apabila UU Cipta Kerja ini ingin ditangguhkan pelaksanaannya, yakni melalui peraturan pengganti undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden. Akan tetapi, pilihan ini sepertinya tidak akan digunakan mengingat Jokowi sudah jauh-jauh hari menjanjikan omnibus law Cipta Kerja ini harus segera direalisasikan. Satu lagi, upaya konstitusional yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan judicial review UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi guna menguji kedudukan hukumnya.
Upaya meyakinkan masyarakat agar bisa menerima UU yang sudah dibahas DPR melalui 64 kali rapat maraton itu juga terus dilakukan oleh pemerintah. Terakhir, pada Jumat pekan lalu Presiden Jokowi sendiri yang menyampaikan keterangan terkait sejumlah pasal yang banyak menimbulkan pro dan kontra.
Sehari sebelumnya, pada Kamis (8/10) sebanyak 12 menteri pembantu Presiden juga menggelar konferensi pers untuk menjelaskan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan yang banyak memancing perdebatan karena dianggap merugikan para pekerja. Saat itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, menjelaskan satu per satu soal pasal-pasal ketenagakerjaan termasuk poin terkait upah, hak cuti, dan status pekerja kontrak.
Namun, jika meminjam istilah nasi sudah menjadi bubur, nasib UU Cipta Kerja kini secara hukum sudah jelas. Dengan disahkannya oleh DPR, maka secara formal tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Waktunya sekitar 30 hari setelah diteken Presiden.
Memang masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan apabila UU Cipta Kerja ini ingin ditangguhkan pelaksanaannya, yakni melalui peraturan pengganti undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden. Akan tetapi, pilihan ini sepertinya tidak akan digunakan mengingat Jokowi sudah jauh-jauh hari menjanjikan omnibus law Cipta Kerja ini harus segera direalisasikan. Satu lagi, upaya konstitusional yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan judicial review UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi guna menguji kedudukan hukumnya.
Upaya meyakinkan masyarakat agar bisa menerima UU yang sudah dibahas DPR melalui 64 kali rapat maraton itu juga terus dilakukan oleh pemerintah. Terakhir, pada Jumat pekan lalu Presiden Jokowi sendiri yang menyampaikan keterangan terkait sejumlah pasal yang banyak menimbulkan pro dan kontra.
Sehari sebelumnya, pada Kamis (8/10) sebanyak 12 menteri pembantu Presiden juga menggelar konferensi pers untuk menjelaskan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan yang banyak memancing perdebatan karena dianggap merugikan para pekerja. Saat itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, menjelaskan satu per satu soal pasal-pasal ketenagakerjaan termasuk poin terkait upah, hak cuti, dan status pekerja kontrak.
Lihat Juga :