Segera Selesaikan Polemik Cipta Kerja
Senin, 12 Oktober 2020 - 06:16 WIB
loading...
Polemik pascadisahkannya UU Cipta Kerja pada Senin (5/10) lalu masih terus bergulir
A
A
A
POLEMIK pascadisahkannya UU Cipta Kerja pada Senin (5/10) lalu masih terus bergulir. Mereka yang tidak puas terus menyuarakan pendapatnya karena undang-undang "borongan" itu dianggap menyisakan masalah terutama bagi para pekerja.
Pemerintah dan kalangan DPR pun sibuk memberikan penjelasan agar isi UU yang dibuat melalui skema omnibus law itu bisa diterima masyarakat. Namun, sepertinya upaya menyosialisasikan undang-undang sapu jagat ini masih jauh dari kata berhasil.
Pasalnya, semakin hari kian banyak pasal-pasal yang kemudian "dibelejeti" oleh para ahli-ahli serta kelompok akademisi dan lantas diketahui bahwa isinya ternyata cenderung memihak kelompok tertentu saja.
Selain menyisakan pertanyaan dari mereka yang menolak tersebut, beleid anyar itu juga dianggap tidak melibatkan publik sebelum dilakukan pembahasan. Alhasil, pola seperti itu semakin menambah prasangka buruk dari masyarakat terhadap pemerintah karena dinilai hanya memuluskan misi para pengusaha.
Ekonom Faisal Basri, pengamat hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, ekonom Aviliani adalah tiga di antara sekian banyak ahli yang mengkritisi pengesahan UU tersebut. Jika Aviliani dan Faisal Basri menyoroti urgensi UU Cipta Kerja tersebut karena dianggap tidak sesuai urgensinya, Zainal Arifin Mochtar menyesalkan minimnya peran publik dalam pembahasan UU tersebut.
Pemerintah dan kalangan DPR pun sibuk memberikan penjelasan agar isi UU yang dibuat melalui skema omnibus law itu bisa diterima masyarakat. Namun, sepertinya upaya menyosialisasikan undang-undang sapu jagat ini masih jauh dari kata berhasil.
Pasalnya, semakin hari kian banyak pasal-pasal yang kemudian "dibelejeti" oleh para ahli-ahli serta kelompok akademisi dan lantas diketahui bahwa isinya ternyata cenderung memihak kelompok tertentu saja.
Selain menyisakan pertanyaan dari mereka yang menolak tersebut, beleid anyar itu juga dianggap tidak melibatkan publik sebelum dilakukan pembahasan. Alhasil, pola seperti itu semakin menambah prasangka buruk dari masyarakat terhadap pemerintah karena dinilai hanya memuluskan misi para pengusaha.
Ekonom Faisal Basri, pengamat hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, ekonom Aviliani adalah tiga di antara sekian banyak ahli yang mengkritisi pengesahan UU tersebut. Jika Aviliani dan Faisal Basri menyoroti urgensi UU Cipta Kerja tersebut karena dianggap tidak sesuai urgensinya, Zainal Arifin Mochtar menyesalkan minimnya peran publik dalam pembahasan UU tersebut.
Lihat Juga :