Ketidakpastian Investasi Migas dalam UU Cipta Kerja
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 17:15 WIB
loading...
Fahmy Radhi. FOTO/DOK.UGM
A
A
A
Fahmy Radhi
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada
SETELAH demo anarkis merebak di berbagai kota, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan penjelasan dan klarifikasi tentang Undang-Undang (UU) Cipta kerja . Jokowi menjelaskan bahwa salah satu tujuan UU Cipta Kerja adalah untuk memberikan kemudahan berusaha dan kepastian bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Namun, bukannya kepastian investasi, UU Cipta Kerja justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi Minyak dan Gas (Migas) . Bahkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU Migas 22/2001 tentang Migas, yang masih berlaku terkait izin usaha investasi Migas di Indonesia.
Pada klaster Migas UU Cipta Kerja Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Padahal UU Migas Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha hulu Migas dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama. (Baca juga: UU Cipta Kerja Dianggap Solusi Buka Lapangan Kerja Akibat Pandemi )
Perubahan regime perizinan, dari kontrak kerja sama menjadi izin usaha, akan menimbulkan ketidakpastian bagi investor Migas. Dengan perubahan tersebut, apakah masih menggunakan izin kotrak kerja sama seperti diatur dalam UU Migas 22/2001 atau menggunakan izin usaha seperti diatur dalam UU Cipta Kerja?
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada
SETELAH demo anarkis merebak di berbagai kota, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan penjelasan dan klarifikasi tentang Undang-Undang (UU) Cipta kerja . Jokowi menjelaskan bahwa salah satu tujuan UU Cipta Kerja adalah untuk memberikan kemudahan berusaha dan kepastian bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Namun, bukannya kepastian investasi, UU Cipta Kerja justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi Minyak dan Gas (Migas) . Bahkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU Migas 22/2001 tentang Migas, yang masih berlaku terkait izin usaha investasi Migas di Indonesia.
Pada klaster Migas UU Cipta Kerja Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Padahal UU Migas Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha hulu Migas dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama. (Baca juga: UU Cipta Kerja Dianggap Solusi Buka Lapangan Kerja Akibat Pandemi )
Perubahan regime perizinan, dari kontrak kerja sama menjadi izin usaha, akan menimbulkan ketidakpastian bagi investor Migas. Dengan perubahan tersebut, apakah masih menggunakan izin kotrak kerja sama seperti diatur dalam UU Migas 22/2001 atau menggunakan izin usaha seperti diatur dalam UU Cipta Kerja?
Lihat Juga :