Ketidakpastian Investasi Migas dalam UU Cipta Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 17:15 WIB
loading...
Ketidakpastian Investasi...
Fahmy Radhi. FOTO/DOK.UGM
A A A
Fahmy Radhi
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada

SETELAH demo anarkis merebak di berbagai kota, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan penjelasan dan klarifikasi tentang Undang-Undang (UU) Cipta kerja . Jokowi menjelaskan bahwa salah satu tujuan UU Cipta Kerja adalah untuk memberikan kemudahan berusaha dan kepastian bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Namun, bukannya kepastian investasi, UU Cipta Kerja justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi Minyak dan Gas (Migas) . Bahkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU Migas 22/2001 tentang Migas, yang masih berlaku terkait izin usaha investasi Migas di Indonesia.

Pada klaster Migas UU Cipta Kerja Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Padahal UU Migas Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha hulu Migas dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama. (Baca juga: UU Cipta Kerja Dianggap Solusi Buka Lapangan Kerja Akibat Pandemi )

Perubahan regime perizinan, dari kontrak kerja sama menjadi izin usaha, akan menimbulkan ketidakpastian bagi investor Migas. Dengan perubahan tersebut, apakah masih menggunakan izin kotrak kerja sama seperti diatur dalam UU Migas 22/2001 atau menggunakan izin usaha seperti diatur dalam UU Cipta Kerja?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Tarik Investor, Aspermigas...
Tarik Investor, Aspermigas Sebut Indonesia Butuh UU Migas Baru
Tanpa Kemudahan Usaha...
Tanpa Kemudahan Usaha Migas, Indonesia Tak Akan Bisa Swasembada Energi
Rekomendasi
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Kisah Inspiratif Nasabah...
Kisah Inspiratif Nasabah PNM Warnai Grand Final Pro Futsal League 2026
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved