Wiku: Tes PCR Hasil Penelusuran Kontak, Pembiayaannya Dijamin Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah menetapkan batasan tarif tes PCR atau swab test yakni Rp900 ribu. Tarif tersebut hanya berlaku untuk tes PCR secara mandiri.
“Sesuai SE Kemenkes, biaya tes usap mandiri atau swab test maksimal Rp900 ribu. Dan perlu ditekankan bahwa batasan tarif tersebut hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10/2020). (Baca juga: Demo Meletus di Berbagai Daerah, Satgas Ingatkan Ancaman Covid-19)
Tarif itu tidak berlaku untuk beberapa kondisi. Salah satunya jika bagian dari penelusuran kontak maka biayanya ditanggung pemerintah.
“(Tarif) tidak berlaku pada kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke RS yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan RT PCR dari pemerintah. Apabila RT PCR merupakan hasil penelusuran kontak maka pembiayaannya dijamin pemerintah,” ungkap Wiku. (Baca juga: Perubahan Perilaku Turunkan Jumlah Pasien Covid-19 di Wisma Atlet)
Dia meminta fasilitas kesehatan (faskes) mematuhi ketentuan penerapan tarif tes PCR. “Kami meminta agar faskes yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kemenkes dan transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan demi meminimalisir fraud,” katanya.
“Sesuai SE Kemenkes, biaya tes usap mandiri atau swab test maksimal Rp900 ribu. Dan perlu ditekankan bahwa batasan tarif tersebut hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10/2020). (Baca juga: Demo Meletus di Berbagai Daerah, Satgas Ingatkan Ancaman Covid-19)
Tarif itu tidak berlaku untuk beberapa kondisi. Salah satunya jika bagian dari penelusuran kontak maka biayanya ditanggung pemerintah.
“(Tarif) tidak berlaku pada kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke RS yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan RT PCR dari pemerintah. Apabila RT PCR merupakan hasil penelusuran kontak maka pembiayaannya dijamin pemerintah,” ungkap Wiku. (Baca juga: Perubahan Perilaku Turunkan Jumlah Pasien Covid-19 di Wisma Atlet)
Dia meminta fasilitas kesehatan (faskes) mematuhi ketentuan penerapan tarif tes PCR. “Kami meminta agar faskes yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kemenkes dan transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan demi meminimalisir fraud,” katanya.
(jon)