Kebijakan Cipta Polemik

Kamis, 08 Oktober 2020 - 05:50 WIB
loading...
A A A
Dengan RUU Cipta Kerja tersebut, pemberdayaan UMKM dan peningkatan peran koperasi bisa dimaksimalkan. Sebab, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60,34% dan menyerap lebih dari 97,02% dari total tenaga kerja.
RUU tersebut juga diharapkan mampu menjadi katalisator dan memberikan perlindungan kepada perekonomian nasional di tengah ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global yang turut memengaruhi kondisi ekonomi Tanah Air. Seperti perang dagang antara AS dan China, ketegangan di Timur Tengah, pandemi virus korona, dan dinamika perubahan ekonomi global lainnya.

Namun, banyak kebijakan yang dinilai masyarakat justru jauh dari tujuan mulia tersebut. Alhasil, RUU Cipta Kerja mendapat respons negatif dari masyarakat. Kalangan buruh melakukan gerakan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Bahkan, di sejumlah daerah diwarnai aksi demonstrasi yang berujung ricuh. Tak hanya dilakukan oleh para buruh, tetapi juga oleh para mahasiswa.

Meski sudah menuai protes dari serikat buruh di Tanah Air, pemerintah dan DPR bergeming dan terus melanjutkan upaya pengesahan RUU yang masuk dalam paket Omnibus Lawtersebut.

Seharusnya pemerintah maupun DPR memformulasikan ulang draf RUU Cipta Kerja dengan melibatkan sebanyak mungkin partisipasi publik atau mengedepankan prinsip keterbukaan. Bukan malah tergesa-gesa mengesahkannya.

Meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memperbaiki iklim investasi dan memudahkan rekrutmen ketenagakerjaan tentu hal yang baik. Hanya, upaya tersebut harus dibarengi dengan keterbukaan dan memperhatikan aturan-aturan lain serta melindungi masyarakat secara luas. Substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Ciptaker memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia.

Para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja mendesak masalah tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi, dan tenaga kerja asing (TKA) dapat kembali kepada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pergerakan Advokat Usulkan...
Pergerakan Advokat Usulkan Omnibus Law Pembangunan Berkelanjutan dan Teknologi
Soal Wacana Revisi UU...
Soal Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU: Kita Taat Konstitusi
Prabowo Bubarkan Satgas...
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker
MK Kabulkan Sebagian...
MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja
Cak Imin Minta UU Omnibus...
Cak Imin Minta UU Omnibus Law Dikaji Ulang
Senin, Ribuan Buruh...
Senin, Ribuan Buruh Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Aksi Demo Buruh Kawal...
Aksi Demo Buruh Kawal Putusan MK Soal Omnibus Law
Aksi Demo Buruh Tolak...
Aksi Demo Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Patung Kuda
Massa Buruh Gelar Aksi...
Massa Buruh Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di Patung Kuda, Ini Tuntutannya
Rekomendasi
Nvidia RTX Spark: Superkomputer...
Nvidia RTX Spark: Superkomputer Kemasan Sachet, Bikin Intel dan AMD Keringat Dingin
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Jonatan Sikat Alwi, Jafar/Felisha Kalah
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved