Kebijakan Cipta Polemik
Kamis, 08 Oktober 2020 - 05:50 WIB
loading...
Banyak pihak berpendapat RUU Cipta Kerja, baik proses legislasi maupun substansinya, berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM)
A
A
A
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam sidang paripurna. Meskipun mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, namun yang mulia para wakil rakyat bergeming. Pemerintah, setali tiga uang, bahkan terkesan menginginkan RUU, yang banyak dikritik oleh para pakar hukum, pakar tata negara, dan beragam elemen masyarakat tersebut, cepat disahkan menjadi UU.
Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, hanya dua fraksi menyatakan menolak RUU ini, yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. Sementara tujuh fraksi, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyatakan setuju.
Pengesahan yang terkesan terburu-buru dan dibahas hingga tengah malam dan pengesahannya dimajukan itu tentu menjadi pertanyaan besar masyarakat; sejatinya seberapa mendesak RUU tersebut disahkan menjadi UU? Padahal, masih banyak pasal-pasal yang dinilai kontroversial di dalamnya.
Sejatinya RUU Cipta Kerja tersebut didasari pada semangat untuk mengurangi kebijakan-kebijakan yang tumpang tindih dan rumit. Kompleksitas dan obesitas regulasi, baik di pusat maupun daerah, dengan total 43.604 peraturan, dinilai perlu untuk disederhanakan.
RUU Cipta Kerja juga diharapkan mampu mendongkrak peringkat daya saing Indonesia yang masih rendah. Berdasarkan hasil survei, beberapa faktor utama permasalahan berbisnis di Indonesia antara lain korupsi, birokrasi yang tidak efisien, kepastian kebijakan, dan ketenagakerjaan. Selain itu, tingginya angkatan kerja yang tidak/belum bekerja maupun bekerja tidak penuh dapat diakomodasi. Data mencatat, ada 7,05 juta pengangguran, 2,24 juta angkatan kerja baru, 8,14 juta setengah penganggur, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu. Artinya, ada 45,84 juta atau 34,4% angkatan kerja yang bekerja tidak penuh.
Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, hanya dua fraksi menyatakan menolak RUU ini, yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. Sementara tujuh fraksi, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyatakan setuju.
Pengesahan yang terkesan terburu-buru dan dibahas hingga tengah malam dan pengesahannya dimajukan itu tentu menjadi pertanyaan besar masyarakat; sejatinya seberapa mendesak RUU tersebut disahkan menjadi UU? Padahal, masih banyak pasal-pasal yang dinilai kontroversial di dalamnya.
Sejatinya RUU Cipta Kerja tersebut didasari pada semangat untuk mengurangi kebijakan-kebijakan yang tumpang tindih dan rumit. Kompleksitas dan obesitas regulasi, baik di pusat maupun daerah, dengan total 43.604 peraturan, dinilai perlu untuk disederhanakan.
RUU Cipta Kerja juga diharapkan mampu mendongkrak peringkat daya saing Indonesia yang masih rendah. Berdasarkan hasil survei, beberapa faktor utama permasalahan berbisnis di Indonesia antara lain korupsi, birokrasi yang tidak efisien, kepastian kebijakan, dan ketenagakerjaan. Selain itu, tingginya angkatan kerja yang tidak/belum bekerja maupun bekerja tidak penuh dapat diakomodasi. Data mencatat, ada 7,05 juta pengangguran, 2,24 juta angkatan kerja baru, 8,14 juta setengah penganggur, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu. Artinya, ada 45,84 juta atau 34,4% angkatan kerja yang bekerja tidak penuh.
Lihat Juga :