Ketua Banggar DPR Duga Ada Pembelokan Informasi UU Ciptaker

Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:55 WIB
loading...
A A A
Kesepuluh, lanjut dia, tidak benar bahwa pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon. Ketentuan ini diatur dalam pasal 61 UU Ciptaker mengatur dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

“Semoga penjelasan ini memberikan informasi yang jelas, dengan dasar hukum yang jelas pula, sehingga menjernihkan kesimpangsiuran informasi,” tutur Said.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)