Ketua Banggar DPR Duga Ada Pembelokan Informasi UU Ciptaker

Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:55 WIB
loading...
A A A
Kedua, kata Said, tidak benar karyawan alih daya (outsourching) bisa diganti dengan kontrak seumur hidup. "Tidak ada pengaturan seperti ini di dalam UU Ciptaker," katanya.

Pasal 66 UU Ciptaker menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dan pekerja yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Bahkan UU Ciptaker mengatur perjanjian kerja tersebut harus memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Ketiga, tutur Said, tidak benar hak cuti karyawan dihilangkan. Pasal 79 UU Ciptaker mengatur pengusaha wajib memberikan cuti. Cuti yang dimaksud antara lain cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Keempat, tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Pada Pasal 82 UU Ciptaker memberikan jaminan sosial tenaga kerja bahkan ditambahkan. Jaminan sosial meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan.

Kelima, kata Said, tidak benar bahwa libur hari raya hanya di tanggal merah. Tidak ada pengaturan seperti ini didalam UU Ciptaker.

Keenam, tidak benar istirahat Salat Jumat hanya 1 jam. Pasal 79 UU Ciptaker mengatur pengusaha wajib memberikan istirahat. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja, dan istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Ketujuh, kata dia, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Ketentuan pesangon tertuang di dalam pasal 156 bab IV UU Ciptaker. Ketentuan ini mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, dan dijelaskan dengan rinci pada pasal ini.

Kedelapan, kata Said, upah buruh dihitung per jam, tidak ada ketentuan seperti ini didalam UU Cipta Kerja. Pasal 88 UU Ciptaker mengatur mekanisme pengupahan. Upah meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, dan hal hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.

Kesembilan, kata Said, tidak ada penghapusan UMP, UMK dan UMSP dihapus. Pengaturan tentang hal ini diatur dalam pasal 88 C bab IV UU Ciptaker. Pasal ini mengatur Gubernur menetapkan UMP, dan menetapkan UMK dengan syarat tertentu. Pertimbangan penetapan upahnya berdasarkan kondisi ekonomi (ekonomi daerah, inflasi), dan ketenagakerjaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)