Ketua Banggar DPR Duga Ada Pembelokan Informasi UU Ciptaker

Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:55 WIB
loading...
Ketua Banggar DPR Duga Ada Pembelokan Informasi UU Ciptaker
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah menyesalkan terjadinya banyak kekeliruan atau miss-informasi di masyarakat pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.

Menurut dia, pembelokan informasi paling masif terjadi pada klaster ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya untuk memprovokasi kalangan buruh. Padahal, semangat dari UU Ciptaker untuk memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.

Menurut Said, penyesatan informasi ini sangat berbahaya bahkan menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat. Karena itu, dia meminta semua elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks soal UU Ciptaker ini.

“Stop penyebaran hoaks untuk memprovokasi kalangan buruh. Ini sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi Covid-19,” tutur Said di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Said memastikan, UU Ciptaker memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan, untuk pekerja kontrak pun diberikan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bentuk perlindungan kepada para tenaga kerja. “Saya pastikan, UU Ciptaker membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu,” katanya.

Dalam keterangannya, politikus senior PDIP ini menyampaikan 10 poin guna meluruskan miss informasi mengenai UU Ciptaker ini.

Pertama, tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap, dan perusahaan bisa melakukan PHK kapan pun. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV UU Ciptaker memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha dan Serikat Pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK.

Bila akan melakukan PHK ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas dan harus melalui pemberitahuan ke pekerja serta perlu ada perundingan bipartid dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial. “Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK,” terangnya. ( )

Pasal 153 Bab IV UU Ciptaker juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal. Misalnya berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama satu tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, keguguran kandungan, menyusui, memiliki pertalian darah dengan pekerja lainnya di satu perusahaan, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik, kondisi fisik, keadaaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.(Baca juga : 1.000 Aparat Gabungan Siaga di Bekasi, Hadang Buruh Masuk Jakarta )

Dia menjelaskan, Pasal 154 Bab IV UU Ciptaker mengatur PHK hanya boleh karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeur, penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, perusahaan merugikan pekerja, pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja ditahan oleh pihak berwajib, pekerja sakit berkepanjangan lebih dari satu tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)