Ketua Banggar DPR Duga Ada Pembelokan Informasi UU Ciptaker
Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:55 WIB
loading...
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah menyesalkan terjadinya banyak kekeliruan atau miss-informasi di masyarakat pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.
Menurut dia, pembelokan informasi paling masif terjadi pada klaster ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya untuk memprovokasi kalangan buruh. Padahal, semangat dari UU Ciptaker untuk memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.
Menurut Said, penyesatan informasi ini sangat berbahaya bahkan menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat. Karena itu, dia meminta semua elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks soal UU Ciptaker ini.
“Stop penyebaran hoaks untuk memprovokasi kalangan buruh. Ini sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi Covid-19,” tutur Said di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Said memastikan, UU Ciptaker memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan, untuk pekerja kontrak pun diberikan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bentuk perlindungan kepada para tenaga kerja. “Saya pastikan, UU Ciptaker membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu,” katanya.
Dalam keterangannya, politikus senior PDIP ini menyampaikan 10 poin guna meluruskan miss informasi mengenai UU Ciptaker ini.
Pertama, tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap, dan perusahaan bisa melakukan PHK kapan pun. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV UU Ciptaker memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha dan Serikat Pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK.
Bila akan melakukan PHK ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas dan harus melalui pemberitahuan ke pekerja serta perlu ada perundingan bipartid dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial. “Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK,” terangnya. (Baca juga: Fahri Hamzah: MK Bisa Batalkan Total Isi UU Cipta Kerja )
Menurut dia, pembelokan informasi paling masif terjadi pada klaster ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya untuk memprovokasi kalangan buruh. Padahal, semangat dari UU Ciptaker untuk memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.
Menurut Said, penyesatan informasi ini sangat berbahaya bahkan menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat. Karena itu, dia meminta semua elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks soal UU Ciptaker ini.
“Stop penyebaran hoaks untuk memprovokasi kalangan buruh. Ini sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi Covid-19,” tutur Said di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Said memastikan, UU Ciptaker memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan, untuk pekerja kontrak pun diberikan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bentuk perlindungan kepada para tenaga kerja. “Saya pastikan, UU Ciptaker membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu,” katanya.
Dalam keterangannya, politikus senior PDIP ini menyampaikan 10 poin guna meluruskan miss informasi mengenai UU Ciptaker ini.
Pertama, tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap, dan perusahaan bisa melakukan PHK kapan pun. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV UU Ciptaker memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha dan Serikat Pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK.
Bila akan melakukan PHK ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas dan harus melalui pemberitahuan ke pekerja serta perlu ada perundingan bipartid dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial. “Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK,” terangnya. (Baca juga: Fahri Hamzah: MK Bisa Batalkan Total Isi UU Cipta Kerja )
Lihat Juga :