Tangani Napi Positif Covid-19, Satgas Sarankan Lapas Lakukan Hal Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan terkait penanganan napi positif Covid-19, pihaknya menyarankan lembaga pemasyarakatan (Lapas) mengikuti pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rangka penanganan Covid-19.
Menurutnya isolasi mandiri bisa dilakukan dengan mempertimbangkan fasilitas lapas. “Isolasi dilakukan di dalam UPT pemasyarakatan pelaksana isolasi mandiri. Atas pertimbangan ketersediaan fasilitas dan rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham setempat,” katanya saat konferensi pers, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Update COVID-19: Positif 311.176 Orang, 236.437 Sembuh dan 11.374 Meninggal)
Namun jika Lapas pada kondisi tidak mampu melakukan isolasi dan tidak terdapat RS rujukan Covid-19 terdekat maka perlu dirujuk ke UPT pemasyarakatan pelaksana isolasi mandiri terdekat. “Area isolasi berada di blok yang terpisah dari kompleks utama dan masih berada di wilayah lapas tersebut,” ujarnya. (Baca juga: Biaya Tes Swab Rp900.000, Komisi IX Minta Rakyat Miskin Digratiskan)
Wiku juga mengimbau kepada pihak lapas untuk dapat mengoptimalkan klinik yang sudah ada. Dalam hal ini untuk melakukan cek kesehatan dan screening baik kepada petugas maupun tahanan. “Selain itu higienitas lapas juga harus selalu dijaga. Pihak UPT Pemasyarakatan diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan pemda setempat untuk mengatasi dan mencari solusi terkait di wilayah lapas. Kami berharap lapas tidak muncul menjadi sebuah klaster di kemudian hari,” pungkasnya.
Menurutnya isolasi mandiri bisa dilakukan dengan mempertimbangkan fasilitas lapas. “Isolasi dilakukan di dalam UPT pemasyarakatan pelaksana isolasi mandiri. Atas pertimbangan ketersediaan fasilitas dan rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham setempat,” katanya saat konferensi pers, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Update COVID-19: Positif 311.176 Orang, 236.437 Sembuh dan 11.374 Meninggal)
Namun jika Lapas pada kondisi tidak mampu melakukan isolasi dan tidak terdapat RS rujukan Covid-19 terdekat maka perlu dirujuk ke UPT pemasyarakatan pelaksana isolasi mandiri terdekat. “Area isolasi berada di blok yang terpisah dari kompleks utama dan masih berada di wilayah lapas tersebut,” ujarnya. (Baca juga: Biaya Tes Swab Rp900.000, Komisi IX Minta Rakyat Miskin Digratiskan)
Wiku juga mengimbau kepada pihak lapas untuk dapat mengoptimalkan klinik yang sudah ada. Dalam hal ini untuk melakukan cek kesehatan dan screening baik kepada petugas maupun tahanan. “Selain itu higienitas lapas juga harus selalu dijaga. Pihak UPT Pemasyarakatan diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan pemda setempat untuk mengatasi dan mencari solusi terkait di wilayah lapas. Kami berharap lapas tidak muncul menjadi sebuah klaster di kemudian hari,” pungkasnya.
(cip)