Detik-detik Tom Lembong Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importir gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Sebelum ditahan, Mantan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin) ini menjalani tes kesehatan terlebih dahulu.
Berdasarkan video yang diterima pada Rabu (30/10/2024), terlihat Tom Lembong mengenakan baju berwarna hitam dibalut dengan jaket biru navy. Terlihat petugas memeriksa tekanan darah Tom Lembong pada lengan kirinya.
Selain Tom Lembong, tersangka lainnya Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Setelah jalani pemeriksaan kesehatan, Tom Lembong dan tersangka lainnya memakai rompi tahanan berwarna pink. Rompi warna merah muda itu bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI.
Terlihat tangannya diborgol oleh petugas Kejaksaan dan kemudian dibawa ke mobil tahanan. Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.
Berdasarkan video yang diterima pada Rabu (30/10/2024), terlihat Tom Lembong mengenakan baju berwarna hitam dibalut dengan jaket biru navy. Terlihat petugas memeriksa tekanan darah Tom Lembong pada lengan kirinya.
Selain Tom Lembong, tersangka lainnya Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Setelah jalani pemeriksaan kesehatan, Tom Lembong dan tersangka lainnya memakai rompi tahanan berwarna pink. Rompi warna merah muda itu bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI.
Terlihat tangannya diborgol oleh petugas Kejaksaan dan kemudian dibawa ke mobil tahanan. Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.