Biaya Tes Swab Rp900.000, Komisi IX Minta Rakyat Miskin Digratiskan
Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:26 WIB
loading...
Komisi IX DPR meminta agar pemerintah mengeluarkan peraturan yang menggratiskan biaya tes swab atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bagi keluarga miskin. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta agar pemerintah mengeluarkan peraturan yang menggratiskan biaya tes swab atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bagi keluarga miskin. Alasannya, saat ini mayoritas masyarakat Indonesia hidup dalam kesusahan menyusul pandemi COVID-19 . Sementara biaya tes swab yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp900.000 dinilai sangat memberatkan.
"Saya kira sekarang rakyat kita ini PCR atau swab saja harus membayar Rp900.000, itukan mahal sekali bagi masyarakat. Untuk makan saja susah, bagaimana mau swab. Seharusnya pemerintah itu menyubsidi itu. Anggaran kita itu coba dahulukan soal penanganan kesehatan," kata anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid, Selasa (6/10/2020).
Untuk diketahui, untuk menegakkan diagnosis pasien yang diduga terinfeksi COVID-19, dibutuhkan pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti pemeriksaan RT-PCR atau tes swab. (Baca juga: Resmi Berlaku! Kemenkes Teken Surat Edaran Tarif Tes Swab Rp900 Ribu )
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Surat edaran tersebut disahkan pada Senin (5/10/2020). Penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.
Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
"Saya kira sekarang rakyat kita ini PCR atau swab saja harus membayar Rp900.000, itukan mahal sekali bagi masyarakat. Untuk makan saja susah, bagaimana mau swab. Seharusnya pemerintah itu menyubsidi itu. Anggaran kita itu coba dahulukan soal penanganan kesehatan," kata anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid, Selasa (6/10/2020).
Untuk diketahui, untuk menegakkan diagnosis pasien yang diduga terinfeksi COVID-19, dibutuhkan pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti pemeriksaan RT-PCR atau tes swab. (Baca juga: Resmi Berlaku! Kemenkes Teken Surat Edaran Tarif Tes Swab Rp900 Ribu )
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Surat edaran tersebut disahkan pada Senin (5/10/2020). Penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.
Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Lihat Juga :