Digugat Perdata oleh QNB, Erwin Aksa: Itu Hal Biasa dalam Bisnis

Selasa, 06 Oktober 2020 - 16:02 WIB
loading...
Digugat Perdata oleh...
Erwin Aksa (kiri) mengatakan, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa. Terlebih gugatan QNB justru baru didaftarkan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keluarga Aksa Mahmud memandang ada penggiringan opini publik terkait klaim telah diterimanya gugatan perdata Qatar National Bank (QNB) QPSC formerly SAQ. Apalagi perkara ini baru didaftarkan.

Erwin Aksa, perwakilan keluarga Aksa Mahmud mengatakan, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa. Terlebih gugatan tersebut justru baru didaftarkan. (Baca juga: Pemerhati Hukum: Banyak Kasus Perdata ke Pidana, Indikasi Ada Permainan)

“Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada perusahaan di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin Aksa kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Mantan ketua HIPMI ini menekankan kesiapan menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan. “Gugatan perdata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," ujarnya.

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kasus ini didaftarkan pada 5 Oktober 2020 dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. "Belum ada putusan hukum, baru didaftarkan. Majelis hakim saja belum ditentukan," jelasnya seraya menambahkan kasus ini pun tak terkait dengan manajemen Bosowa Grup karena sudah ada badan hukum terpisah yang menjadi pokok perkara. (Baca juga: Fadli Noor Tegaskan Erwin Aksa Tak Cari Panggung di Pilwalkot)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Ini Deretan Pengacara...
Ini Deretan Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik
Hadir di Sidang, Pembuat...
Hadir di Sidang, Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Tegaskan MNC Asia Holding Hanya Broker
Nikita Mirzani Dituding...
Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Rekomendasi
AS Tak Dapat Lindungi...
AS Tak Dapat Lindungi 50.000 Pasukannya di Timur Tengah dari Persenjataan Iran yang Besar
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved