Digugat Perdata oleh QNB, Erwin Aksa: Itu Hal Biasa dalam Bisnis

Selasa, 06 Oktober 2020 - 16:02 WIB
loading...
Digugat Perdata oleh...
Erwin Aksa (kiri) mengatakan, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa. Terlebih gugatan QNB justru baru didaftarkan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keluarga Aksa Mahmud memandang ada penggiringan opini publik terkait klaim telah diterimanya gugatan perdata Qatar National Bank (QNB) QPSC formerly SAQ. Apalagi perkara ini baru didaftarkan.

Erwin Aksa, perwakilan keluarga Aksa Mahmud mengatakan, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa. Terlebih gugatan tersebut justru baru didaftarkan. (Baca juga: Pemerhati Hukum: Banyak Kasus Perdata ke Pidana, Indikasi Ada Permainan)

“Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada perusahaan di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin Aksa kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Mantan ketua HIPMI ini menekankan kesiapan menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan. “Gugatan perdata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," ujarnya.

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kasus ini didaftarkan pada 5 Oktober 2020 dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. "Belum ada putusan hukum, baru didaftarkan. Majelis hakim saja belum ditentukan," jelasnya seraya menambahkan kasus ini pun tak terkait dengan manajemen Bosowa Grup karena sudah ada badan hukum terpisah yang menjadi pokok perkara. (Baca juga: Fadli Noor Tegaskan Erwin Aksa Tak Cari Panggung di Pilwalkot)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Ini Deretan Pengacara...
Ini Deretan Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik
Hadir di Sidang, Pembuat...
Hadir di Sidang, Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Tegaskan MNC Asia Holding Hanya Broker
Wartawan Tidak Bisa...
Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Tim Pengacara ADOR Mundur...
Tim Pengacara ADOR Mundur di Tengah Gugatan Ratusan Miliar terhadap Danielle NewJeans
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
Rekomendasi
Jangan Cuma Top-Up,...
Jangan Cuma Top-Up, Yuk Kelola Saldo ShopeePay Kamu dengan 4 Langkah Ini!
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved