Digugat Perdata oleh QNB, Erwin Aksa: Itu Hal Biasa dalam Bisnis

Selasa, 06 Oktober 2020 - 16:02 WIB
loading...
Digugat Perdata oleh QNB, Erwin Aksa: Itu Hal Biasa dalam Bisnis
Erwin Aksa (kiri) mengatakan, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa. Terlebih gugatan QNB justru baru didaftarkan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keluarga Aksa Mahmud memandang ada penggiringan opini publik terkait klaim telah diterimanya gugatan perdata Qatar National Bank (QNB) QPSC formerly SAQ. Apalagi perkara ini baru didaftarkan.

Erwin Aksa, perwakilan keluarga Aksa Mahmud mengatakan, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa. Terlebih gugatan tersebut justru baru didaftarkan. (Baca juga: Pemerhati Hukum: Banyak Kasus Perdata ke Pidana, Indikasi Ada Permainan)

“Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada perusahaan di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin Aksa kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Mantan ketua HIPMI ini menekankan kesiapan menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan. “Gugatan perdata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," ujarnya.

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kasus ini didaftarkan pada 5 Oktober 2020 dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. "Belum ada putusan hukum, baru didaftarkan. Majelis hakim saja belum ditentukan," jelasnya seraya menambahkan kasus ini pun tak terkait dengan manajemen Bosowa Grup karena sudah ada badan hukum terpisah yang menjadi pokok perkara. (Baca juga: Fadli Noor Tegaskan Erwin Aksa Tak Cari Panggung di Pilwalkot)

Kuasa hukum penggugat yaitu Vebranto Yudo Kartiko. Sementara pihak tergugat adalah HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited. Adapun isi petitum atau hal yang dimintakan penggugat untuk disetujui hakim adalah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Isi petitum menyebutkan tergugat harus membayar Rp7,1 triliun. Jumlah ini harus mulai dibayarkan terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.

Bank QNB Kesawan resmi mengubah nama dan logo menjadi Bank QNB Indonesia sejak 2014 lalu. Peresmian nama baru salah satu anak perusahaan QNB Group ini berlangsung pada Senin (24/11/2014) dan dihadiri H E Mohammed Khater Al-Khater, Duta Besar Qatar dan Aksa Mahmud, pendiri Bosowa Corporation .
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9929 seconds (0.1#10.140)