Kapolri Tegaskan Kawal Pengambilan Lahan GBK sebagai Aset Negara
Jum'at, 08 September 2023 - 13:28 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengawal pengambil alihan aset milik negara. Aset tersebut berupa lahan di kawasan Senayan, Jakarta. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengawal pengambil alihan aset milik negara. Aset tersebut berupa lahan di kawasan Senayan, Jakarta.
Hal itu disampaikan Sigit saat rapat koordinasi bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto terkait dengan permasalahan pengelolaan aset atau lahan GBK, Senayan.
"Hari ini, kita melaksanakan rapat koordinasi untuk mendalami dan mengambil langkah-langkah dalam mengambil kembali aset atau lahan milik negara yang saat ini dikuasai oleh PT. Indobuildco," kata Sigit dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 8/9/2023).
Dalam hal ini, Sigit menegaskan, Polri akan mengawal pengambilan kembali aset atau lahan milik negara. Ambil alih itupun dilandasi dasar hukum yang kuat. Pasalnya, terkait lahan atau aset tersebut sudah ada keputusan perdata serta Peninjauan Kembali (PK) yang memutuskan memenangkan negara. Sehingga, lahan atau aset tersebut merupakan milik negara.
Dengan adanya keputusan hukum tersebut, Sigit menekankan, lahan atau aset GBK, Senayan merupakan milik negara dalam hal ini, Sekretariat Negara.
Baca juga: Kompleks GBK Jadi Aset Negara Termahal, Berapa Nilainya?
"Tentunya langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah negara akan ambil langkah untuk mengambil kembali terhadap lahan atau aset yang dimiliki oleh negara. Tentunya, Polri akan kawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan kembali aset atau lahan milik negara tersebut kembali ke negara," ujar Sigit.
Hal itu disampaikan Sigit saat rapat koordinasi bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto terkait dengan permasalahan pengelolaan aset atau lahan GBK, Senayan.
"Hari ini, kita melaksanakan rapat koordinasi untuk mendalami dan mengambil langkah-langkah dalam mengambil kembali aset atau lahan milik negara yang saat ini dikuasai oleh PT. Indobuildco," kata Sigit dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 8/9/2023).
Dalam hal ini, Sigit menegaskan, Polri akan mengawal pengambilan kembali aset atau lahan milik negara. Ambil alih itupun dilandasi dasar hukum yang kuat. Pasalnya, terkait lahan atau aset tersebut sudah ada keputusan perdata serta Peninjauan Kembali (PK) yang memutuskan memenangkan negara. Sehingga, lahan atau aset tersebut merupakan milik negara.
Dengan adanya keputusan hukum tersebut, Sigit menekankan, lahan atau aset GBK, Senayan merupakan milik negara dalam hal ini, Sekretariat Negara.
Baca juga: Kompleks GBK Jadi Aset Negara Termahal, Berapa Nilainya?
"Tentunya langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah negara akan ambil langkah untuk mengambil kembali terhadap lahan atau aset yang dimiliki oleh negara. Tentunya, Polri akan kawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan kembali aset atau lahan milik negara tersebut kembali ke negara," ujar Sigit.
Lihat Juga :