Sidang Perdata Fee Penjualan Tanah, Kuasa Hukum Antarini Malik: Gugatannya Ngawur

Kamis, 09 November 2023 - 19:43 WIB
loading...
Sidang Perdata Fee Penjualan...
Tim kuasa hukum Antarini Malik, Roy Sianipar. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Antarini Malik, putri Wakil Presiden ke-3 RI Adam Malik, menghadapi sidang perdata soal fee penjualan tanah. Dalam perkara tersebut, sebagai penggugat adalah Andar Situmorang.

Kuasa hukum Antarini Malik, Roy Sianipar menyatakan, dalam gugatannya, pihak penggugat meminta fee sepuluh persen dari nilai jual tanah yang dimiliki Antarini di kawasan Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Permintaan penggugat tersebut berlandaskan surat kuasa terkait penjualan tanah yang dimaksud. Namun, kata Roy, dalam surat kuasa tersebut kliennya tidak mencantumkan kesepakatan pembagian fee dari hasil penjualan.

Roy menilai, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tidak substantif. Ia pun heran dengan pengajuan gugatan tersebut.

"Gugatannya ngawur, ini asal-asalan, ini tidak berdasar," kata Roy saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Roy mengatakan, pihak penggugat mencantumkan perbuatan wanprestasi yang diduga dilakukan kliennya. Penggugat pun meminta ganti rugi senilai Rp34 miliar yang dimaksudkan dari fee penjualan tanah.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1786 seconds (0.1#10.140)