Bupati Bone Bolango Tepis Isu Memundurkan Waktu Pelantikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bupati Bone Bolango , Gorontalo, Hamim Pou menyanggah tudingan beberapa pihak yang menyebut dirinya mengulur waktu pelantikan sebagai bupati definitif agar bisa mengakali masa jabatan. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi atas UU No 10/2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) , Jakarta, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, seorang bupati tidak memiliki kekuasaan untuk melantik dirinya sendiri. Urusan pelantikan sepenuhnya dimiliki pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. (Baca juga: Bupati Hamim Pou Cuti untuk Pilkada)
Hal itu diungkapkan Hamim Pou melalui kuasa hukumnya Hermawi Taslim saat sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (5/10/2020).
"Tidak ada niat sama sekali untuk mengulur waktu pelantikan dari pelaksana tugas bupati, menjadi bupati definitif," kata Hermawi, kuasa hukum Hamim Pou, yang juga tergabung di Koalisi Pelindung Konstitusi dan Demokrasi (KPKD).
Diketahui, uji materi UU No 10/2016 diajukan Wakil Bupati Bone Bolango Mohammad Kilat Wartabone. Kilat diketahui berstatus sebagai calon bupati pada Pilkada Bone Bolango. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran, Indonesia Tidak Boleh Dijajah Secara Digital)
Dalam uji materi itu, Kilat mempermasalahkan Pasal 7 Ayat 2 tentang larangan kepala daerah kembali menjadi kandidat pada Pilkada setelah menjabat selama dua periode. (Baca juga: Sorot Dana Kampanye Pilkada, TII Sebut Paslon Kurang Paham dan Tidak Transparan)
Menurut Kilat, Hamim Pou selaku pihak terkait sudah tidak bisa menjadi kandidat Pilkada Bone Bolango. Alasannya Hamim sudah menjabat selama dua periode.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Hamim Pou lainnya yakni Duke Arie Widagdo pun memiliki jawaban jelas. Seseorang kepala daerah, kata dia, disebut menjabat selama satu periode ketika bertugas selama 2,5 tahun.
Hal itu seperti tertuang di dalam putusan MK No 22/2009 terkait pengujian UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam putusannya, MK menegaskan tafsir penghitungan satu periode masa jabatan terhitung selama 2,5 tahun bertugas. "Dalam putusan MK di tahun 2009 yang disebut satu periode itu 2,5 tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, Taslim menerangkan, Hamim tidak terhitung menjabat bupati Bone Bolango selama dua periode. Hamim baru akan menyelesaikan tugas periode pertama pada masa bakti 2016-2021.
Hamim tidak dihitung satu periode menjabat bupati Bone Bolango pada masa bakti 2010-2015. Pasalnya, Hamim baru dilantik sebagai bupati Bone Bolango per 20 Mei 2013.
"Jadi belum genap satu periode karena klien kami baru menjabat bupati defintif selama 2 tahun 4 bulan," ujar Taslim yang juga wakil ketua umum DPP Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia atau Peradi Pergerakan ini.
Dalam sidang uji materi ini , pemerintah diketahui menjadi pihak termohon. Dalam sidang kali ini, pemerintah diwakiki Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Biantoro.
Suhajar juga menjelaskan, perhitungan masa jabatan kepala daerah baru dihitung saat yang bersangkutan dilantik. "SOP (Standar Operasi Prosedur)-nya, pengumuman, lalu dibawa ke gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri, untuk diproses, sampai SK-nya keluar, baru dia bisa dilantik secara defintif," tuturnya.
Menurutnya, seorang bupati tidak memiliki kekuasaan untuk melantik dirinya sendiri. Urusan pelantikan sepenuhnya dimiliki pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. (Baca juga: Bupati Hamim Pou Cuti untuk Pilkada)
Hal itu diungkapkan Hamim Pou melalui kuasa hukumnya Hermawi Taslim saat sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (5/10/2020).
"Tidak ada niat sama sekali untuk mengulur waktu pelantikan dari pelaksana tugas bupati, menjadi bupati definitif," kata Hermawi, kuasa hukum Hamim Pou, yang juga tergabung di Koalisi Pelindung Konstitusi dan Demokrasi (KPKD).
Diketahui, uji materi UU No 10/2016 diajukan Wakil Bupati Bone Bolango Mohammad Kilat Wartabone. Kilat diketahui berstatus sebagai calon bupati pada Pilkada Bone Bolango. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran, Indonesia Tidak Boleh Dijajah Secara Digital)
Dalam uji materi itu, Kilat mempermasalahkan Pasal 7 Ayat 2 tentang larangan kepala daerah kembali menjadi kandidat pada Pilkada setelah menjabat selama dua periode. (Baca juga: Sorot Dana Kampanye Pilkada, TII Sebut Paslon Kurang Paham dan Tidak Transparan)
Menurut Kilat, Hamim Pou selaku pihak terkait sudah tidak bisa menjadi kandidat Pilkada Bone Bolango. Alasannya Hamim sudah menjabat selama dua periode.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Hamim Pou lainnya yakni Duke Arie Widagdo pun memiliki jawaban jelas. Seseorang kepala daerah, kata dia, disebut menjabat selama satu periode ketika bertugas selama 2,5 tahun.
Hal itu seperti tertuang di dalam putusan MK No 22/2009 terkait pengujian UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam putusannya, MK menegaskan tafsir penghitungan satu periode masa jabatan terhitung selama 2,5 tahun bertugas. "Dalam putusan MK di tahun 2009 yang disebut satu periode itu 2,5 tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, Taslim menerangkan, Hamim tidak terhitung menjabat bupati Bone Bolango selama dua periode. Hamim baru akan menyelesaikan tugas periode pertama pada masa bakti 2016-2021.
Hamim tidak dihitung satu periode menjabat bupati Bone Bolango pada masa bakti 2010-2015. Pasalnya, Hamim baru dilantik sebagai bupati Bone Bolango per 20 Mei 2013.
"Jadi belum genap satu periode karena klien kami baru menjabat bupati defintif selama 2 tahun 4 bulan," ujar Taslim yang juga wakil ketua umum DPP Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia atau Peradi Pergerakan ini.
Dalam sidang uji materi ini , pemerintah diketahui menjadi pihak termohon. Dalam sidang kali ini, pemerintah diwakiki Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Biantoro.
Suhajar juga menjelaskan, perhitungan masa jabatan kepala daerah baru dihitung saat yang bersangkutan dilantik. "SOP (Standar Operasi Prosedur)-nya, pengumuman, lalu dibawa ke gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri, untuk diproses, sampai SK-nya keluar, baru dia bisa dilantik secara defintif," tuturnya.
(poe)