Sorot Dana Kampanye Pilkada, TII Sebut Paslon Kurang Paham dan Tidak Transparan

Senin, 05 Oktober 2020 - 14:13 WIB
loading...
Sorot Dana Kampanye Pilkada, TII Sebut Paslon Kurang Paham dan Tidak Transparan
TII melaporkan hasil pemantuan dari laman infopemilu2.kpu.go.id per 1 Oktober 2020 dari 716 paslon yang melaporkan, sebanyak 82 pasangan mengisi LADK dengan 0 rupiah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pilkada) 2020 terus menuai sorotan publik. Selain ancaman keselamatan di tengah pandemi COVID-19 , hal yang juga tengah dikritisi yakni laporan awal dana kampanye ( LADK ).

Hasil pemantauan yang dilakukan pusat riset kebijakan publik, The Indonesian Institute (TII), dari laman infopemilu2.kpu.go.id per 1 Oktober 2020, dari 716 pasangan calon (paslon) yang melaporkan, sebanyak 82 pasangan mengisi dengan 0 rupiah. Selanjutnya, 267 peserta mengisi Rp50 ribu-Rp1 juta, dan 101 pasangan calon mengisi Rp1 juta-Rp5 juta. (Baca juga: Pilkada Tangsel, Bawaslu Catat 17 Pelanggaran Pasangan Calon)

Jika dijumlah maka terdapat 450 paslon yang melaporkan dana awal Rp 0 hingga Rp5 juta. Adapun sisanya, sebanyak 266 pasangan calon mengisi dengan dengan angka di atas Rp5 juta.

“Mencermati laporan tersebut, sangat terlihat ketimpangan jumlah dana yang dilaporkan oleh para pasangan calon. Hal ini memunculkan dua kemungkinan,” papar Manajer Riset dan Program TII Arfianto Purbolaksono dalam keterangannya yang diperoleh SINDOnews, Senin (5/10/2020).

Pertama, lemahnya pemahaman pasangan calon dan tim sukses dalam pelaporan awal dana kampanye ini. Anto menilai hal itu bisa terjadi karena terbatasnya ruang sosialisasi bagi pasangan calon beserta tim sukses dalam melaporkan dana kampanyenya di tengah pandemi COVID-19.

Kedua, pasangan calon tidak transparan dalam melaporkan dana awal kampanyenya. Padahal, pelaporan dana kampanye merupakan langkah yang sangat penting. Hal ini dilakukan sebagai bagian implementasi transparansi kepada publik. Transparansi dana kampanye memungkinkan pemilih untuk membuat keputusan yang lebih baik tentang partai atau calon yang akan mereka dukung.

“Pelaporan LADK seyogyanya diharapkan menjadi titik awal bagi masyarakat menilai kandidat mana yang memiliki komitmen untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik nantinya jika mereka terpilih,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anto juga menilai laporan itu dapat menjadi temuan awal bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tetap berupaya secara konsisten menerapkan aturan dana kampanye yang adil bagi semua kandidat. “Aturan tentang pelaporan dana kampanye harus dilaksanakan secara konsisten. Selain itu, peran masyarakat sipil juga sangat penting dan diperlukan untuk ikut mengawasi pelaporan dana kampanye calon kepala daerah secara transparan dan akuntabel.”

“Oleh sebab itu, dana kampanye sangat penting untuk diatur agar dapat memberikan ruang yang sama dari para kandidat yang bersaing dalam kontestasi politik, termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada 2020,” sambung dia.

Sebagai informasi, pada 25 September lalu para calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada 2020 mulai menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Kewajiban itu harus dipenuhi oleh para kandidat, seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa LADK adalah pembukuan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon dan/atau partai politik atau gabungan partai politik dan pihak lain. (Baca juga: Pilkada Lanjut atau Ditunda, KPU-Bawaslu Harus Perkuat Tata Kelola Pemilu)

Selain itu, pada Pasal 65A ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan wajib menyampaikan LADK paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)