Tok, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Cipta Kerja

Senin, 05 Oktober 2020 - 18:22 WIB
loading...
Tok, Rapat Paripurna...
Rapat Paripurna DPR sahkan RUU Cipta Kerja. Tangkapan layar TV Parlemen
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020). Sebelumnya, RUU ini disahkan di tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Menko Perekonomian dan sejumlah menteri terkait lainnya.

Meskipun dihujani interupsi dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan juga drama-drama politik, RUU kontroversial itu berhasil disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

"Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ini, dan meminta agar ditunda pembahasan terkait pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja. Pimpinan kenapa ini terburu-buru pimpinan, rakyat di luar bertanya-tanya, kawan-kawan semua di ruangan ini, jangan sampai di ruangan ini,” kata anggota FPD Irwan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

( ).

Kemudian, Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Azis Syamsuddin menanyakan apa substansi dari interupsinya.

Irwan menjawab bahwa RUU ini memperparah kerusakan lingkungan, menghilangkan hak-hak di daerah dan menghilangkan hak-hak rakyat kecil. "Kalau mau dihargai tolong hargai..,” kemudian mikrofon Irwan dimatikan.

Azis menjelaskan bahwa pembahasan di tingkat pertama telah dilakukan, FPD juga ikut pembahasan dalam rapat kerja (Raker), Rapat Panja, Rapat Timus dan Timsin, dan pembicaraan di tingkat pertama telah dilakukan.

( ).

"Dan Fraksi Demokrat telah menyampaikan, apa yang menjadi sikap Partai Demokrat tidak hilang dalam rapat paripurna ini,” tegas politikus Partai Golkar itu.

Kemudian, anggota FPD lainnya Didi Irawadi mengajukan interupsi. Didi mengajak pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah untuk melihat langsung ke luar. Hari ini, banyak pekerja dan masyarakat yang menderita akibat Covid-19 . Tidak bijaksana jika RUU kontroversial ini disahkan hari ini.

Kembali, Azis mempertanyakan apa substansinya.

Didi mengatakan bahwa FPD meminta pengambilan keputusan RUU Ciptaker ini ditunda. Dan jika keputusan ini tidak bulat, dia menyarankan mekanisme voting.

"Jika keputusan ini menjadi keputusan yang tidak bulat, kami minta divoting saja. Ini bukan keputusan menang dan kalah. Bukan masalah," kata Didi.

( ).

Namun, Azis meminta agar Didi tidak mengajarkan soal mekanisme pengambilan keputusan kepada pimpinan DPR.

"Pak Didi tidak perlu mengajari kami," pintanya.

Didi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajari pimpinan, tapi ini karena adanya aspirasi dari publik yang demikian luar biasa. Sebagai wakil rakyat yang haknya sama dengan pimpinan DPR, ia berhak menyampaikan apa yang menjadi aspirasi.

"Kalau tidak tercapai saya kira ada mekansime yang dilakukan yakni mekanisme ditunda atau voting,” tegas Didi.

Lalu, Azis pun membacakan 3 Pasal dalam Tatib DPR yakni, Pasal 164, 208 dan 312. Kemudian. Azis pun menanyakan apakah pembacaan sikap dari 9 fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna itu dapat disetujui menjadi sebuah keputusan.

"Setelah kita ketahui bersama, 6 menyetujui secara bulat, 1 menerima dengan catatan Fraksi PAN dan 2 menyatakan menolak (Demokrat dan PKS). Berdasarkan mekanisme Tatib Pasal 312 dan 313, mengacu pada Pasal 164 yang disampaikan tadi, maka pimpinan rapat mengambil berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam sidang paripurna. Dapat disepakati?” tanya Azis.

Dan mayoritas anggota yang hadir secara fisik maupun virtual menyetujui dan menyepakati RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU . Lalu, Azis mengesahkannya dengan mengetuk palu.

Diketahui bahwa Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 318 anggota secara fisik maupun virtual, namun mayoritas anggota hadir secara virtual, karena rapat ini baru saja ditentukan pada siang hari ini, atau setengah jam saja sebelum waktu rapat paripurna.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0885 seconds (0.1#10.140)