Tok, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Cipta Kerja

Senin, 05 Oktober 2020 - 18:22 WIB
loading...
Tok, Rapat Paripurna...
Rapat Paripurna DPR sahkan RUU Cipta Kerja. Tangkapan layar TV Parlemen
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020). Sebelumnya, RUU ini disahkan di tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Menko Perekonomian dan sejumlah menteri terkait lainnya.

Meskipun dihujani interupsi dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan juga drama-drama politik, RUU kontroversial itu berhasil disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

"Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ini, dan meminta agar ditunda pembahasan terkait pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja. Pimpinan kenapa ini terburu-buru pimpinan, rakyat di luar bertanya-tanya, kawan-kawan semua di ruangan ini, jangan sampai di ruangan ini,” kata anggota FPD Irwan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

(Baca juga: Anggota DPR: UU Cipta Kerja Bisa Dorong Ekonomi RI Tumbuh Tinggi ).

Kemudian, Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Azis Syamsuddin menanyakan apa substansi dari interupsinya.

Irwan menjawab bahwa RUU ini memperparah kerusakan lingkungan, menghilangkan hak-hak di daerah dan menghilangkan hak-hak rakyat kecil. "Kalau mau dihargai tolong hargai..,” kemudian mikrofon Irwan dimatikan.

Azis menjelaskan bahwa pembahasan di tingkat pertama telah dilakukan, FPD juga ikut pembahasan dalam rapat kerja (Raker), Rapat Panja, Rapat Timus dan Timsin, dan pembicaraan di tingkat pertama telah dilakukan.

(Baca juga: Tagar #Tolakomnibuslaw Banjiri Kolom Komentar Siaran Paripurna RUU Ciptaker ).

"Dan Fraksi Demokrat telah menyampaikan, apa yang menjadi sikap Partai Demokrat tidak hilang dalam rapat paripurna ini,” tegas politikus Partai Golkar itu.

Kemudian, anggota FPD lainnya Didi Irawadi mengajukan interupsi. Didi mengajak pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah untuk melihat langsung ke luar. Hari ini, banyak pekerja dan masyarakat yang menderita akibat Covid-19 . Tidak bijaksana jika RUU kontroversial ini disahkan hari ini.

Kembali, Azis mempertanyakan apa substansinya.

Didi mengatakan bahwa FPD meminta pengambilan keputusan RUU Ciptaker ini ditunda. Dan jika keputusan ini tidak bulat, dia menyarankan mekanisme voting.

"Jika keputusan ini menjadi keputusan yang tidak bulat, kami minta divoting saja. Ini bukan keputusan menang dan kalah. Bukan masalah," kata Didi.

(Baca juga: UU Cipta Kerja Ciptakan Lapangan Kerja Baru saat Pandemi Covid-19 ).

Namun, Azis meminta agar Didi tidak mengajarkan soal mekanisme pengambilan keputusan kepada pimpinan DPR.

"Pak Didi tidak perlu mengajari kami," pintanya.

Didi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajari pimpinan, tapi ini karena adanya aspirasi dari publik yang demikian luar biasa. Sebagai wakil rakyat yang haknya sama dengan pimpinan DPR, ia berhak menyampaikan apa yang menjadi aspirasi.

"Kalau tidak tercapai saya kira ada mekansime yang dilakukan yakni mekanisme ditunda atau voting,” tegas Didi.

Lalu, Azis pun membacakan 3 Pasal dalam Tatib DPR yakni, Pasal 164, 208 dan 312. Kemudian. Azis pun menanyakan apakah pembacaan sikap dari 9 fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna itu dapat disetujui menjadi sebuah keputusan.

"Setelah kita ketahui bersama, 6 menyetujui secara bulat, 1 menerima dengan catatan Fraksi PAN dan 2 menyatakan menolak (Demokrat dan PKS). Berdasarkan mekanisme Tatib Pasal 312 dan 313, mengacu pada Pasal 164 yang disampaikan tadi, maka pimpinan rapat mengambil berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam sidang paripurna. Dapat disepakati?” tanya Azis.

Dan mayoritas anggota yang hadir secara fisik maupun virtual menyetujui dan menyepakati RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU . Lalu, Azis mengesahkannya dengan mengetuk palu.

Diketahui bahwa Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 318 anggota secara fisik maupun virtual, namun mayoritas anggota hadir secara virtual, karena rapat ini baru saja ditentukan pada siang hari ini, atau setengah jam saja sebelum waktu rapat paripurna.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved