Giliran Para Akademisi Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

Senin, 05 Oktober 2020 - 15:19 WIB
loading...
Giliran Para Akademisi Menolak Omnibus Law Cipta Kerja
Feri Amsari. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terus mendapatkan penolakan. Setelah buruh, penolakan kini datang dari para akademisi.

Para akademisi itu menilai rencana Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan DPR memaksakan pengesahan RUU Cipta Kerja memang di luar batas nalar yang wajar. RUU itu dianggap tidak hanya berisikan pasal-pasal bermasalah di mana nilai-nilai konstitusi (UUD NRI Tahun 1945) dan Pancasila dilanggar bersamaan, tetapi juga cacat dalam prosedur pembentukannya.

"Aspirasi publik pun kian tak didengar, bahkan terus dilakukan pembatasan, seakan tidak lagi mau dan mampu mendengar apa yang menjadi dampak bagi hak-hak dasar warga," kata Feri Amsari, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (5/10/2020).

(Baca: RUU Cipta Kerja Berpeluang Bakal Disahkan Hari Ini)

Para akademisi itu menyatakan terdapat masalah mendasar materi muatan pasal-pasal dengan berlakunya UU Cipta Kerja. Pertama, Sentralistik rasa Orde Baru. "Terdapat hampir 400an pasal yang menarik kewenangan kepada Presiden melalui pembentukan peraturan presiden," ungkapnya.

Kedua, Anti lingkungan hidup. "Terdapat pasal-pasal yang mengabaikan semangat perlindungan lingkungan hidup, terutama terhadap pelaksanaan pendekatan berbasis resiko serta serta semakin terbatasnya partisipasi masyarakat," ujarnya.

Ketiga, Liberalisasi Pertanian. "Tidak akan ada lagi perlindungan petani ataupun sumberdaya domestik, semakin terbukanya komoditi pertanian impor, serta hapusnya perlindungan lahan-lahan pertanian produktif," imbuhnya.

Keempat, Abai terhadap Hak Asasi Manusia. "Pasal-pasal tertentu mengedepankan prinsip semata-mata keuntungan bagi pebisnis, sehingga abai terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, terutama perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, hak pekerja perempuan, hak warga dan lain lain," ujarnya.

(Baca: Ngotot Sahkan RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Tak Peka terhadap Penderitaan Rakyat)

Kelima, Mengabaikan prosedur pembentukan UU. "Metode omnibus law tidak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ungkapnya.

Dia melanjutkan, bagaimana mungkin sebuah UU dapat dibentuk tidak sesuai prosedur. Terlebih lagi, lanjut dia, semua proses pembentukan hukum ini dilakukan di masa pandemi, sehingga sangat membatasi upaya memberi aspirasi untuk mencegah pelanggaran hak-hak asasi manusia.

"Mempertimbangkan permasalahan mendasar tersebut dan serta menyimak potensi dampak kerusakan yang akan ditimbulkannya secara sosial-ekonomi maka kami tegas menolak disahkannya RUU Cipta Kerja (Omnibus Law)," pungkasnya.

Selain Feri Amsari, para akademisi itu adalah Prof. Muhammad Fauzan (FH Unsoed), Prof. Susi Dwi Harijanti (FH Unpad), Beni Kurnia Illahi (FH Universitas Bengkulu), Hendriko Arizal (FH Universitas Bung Hatta), Herlambang P. Wiratraman (FH Universitas Airlangga), Satria Unggul W.P (FH Universitas Muhammadiyah Surabaya), Mohammad Isa Gautama (FIS Universitas Negeri Padang), Herdiansyah Hamzah (FH Universitas Mulawarman), Haris Retno (FH Universitas Mulawarman), Sri Murlianti (Fisip Universitas Mulawarman).

(Baca: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Kembali Suarakan Aksi Mogok Nasional)

Kemudian, M.H.R. Tampubolon (FH. Universitas Tadulako), Maradona (FH Universitas Airlangga), Fajri M. Muhammadin (FH Universitas Gadjah Mada), HS Tisnanta (FH Universitas Lampung), Heru Susetyo (FH Univ Indonesia), Khairani Arifin (FH Universitas Syiah Kuala), Tanius Sebastian (FH Universitas Parahyangan), Wendra Yunaldi (FH UMSB), Nano Susanto (Sekdes Desa Mata Air), Alif Raimulan (Fisip Universitas Mulawarman), Charles Simabura (FH Universitas Adalas).

Selanjutnya, Jafar (alumni fisip Unmul), Adi Rahman (Fisip Universitas Mulawarman), Jupri (FH Universitas Ichsan Gorontalo), Safarni Husain (FH Universitas Mulawarman), Amelia Rizky Yunianty (FISIP, Universitas Mulawarman), Wiwik Harjanti (FH Universitas Mulawarman), Sonny Sudiar (FISIP Universitas Mulawarman), Hania Rahma (FEB UI), Tommy Sumakul ( FH Unsrat Manado), Hariadi Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor), Abdil Mughis Mudhoffir (Sosiologi Universitas Negeri Jakarta), Dian Noeswantari (Pusham Ubaya Surabaya), Andri G. Wibisana (FH Universitas Indonesia), Saiful Mahdi (FMIPA Universitas Syiah Kuala), Fachrizal Afandi (FH Universitas Brawijaya), Devi Rahayu (FH UTM Bangkalan), Hariadi Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor), Abdil Mughis Mudhoffir (Sosiologi Universitas Negeri Jakarta), Dian Noeswantari (Pusham Ubaya Surabaya) dan Joeni A. Kurniawan (FH Universitas Airlangga).
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1112 seconds (0.1#10.140)