Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Kembali Suarakan Aksi Mogok Nasional

Minggu, 04 Oktober 2020 - 17:34 WIB
loading...
Tolak RUU Cipta Kerja,...
Aksi tolak RUU Cipta Kerja. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Disepakatinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja untuk disahkan di dalam Rapat Paripurna DPR membuat sejumlah serikat buruh dan aliansi lainnya yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) tetap berjuang menyuarakan penolakan.

"Karena tanpa perlawanan yang besar, tanpa kekuatan massa yang besar pemerintah kita rezim hari ini terus menutup mata dan menutup kuping mereka apa yang menjadi penderitaan dan kesengsaraan rakyat," kata Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (4/10/2020).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sekaligus perwakilan GEBRAK, Dewi Kartika mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi mogok nasional untuk mendesak pemerintah dan DPR membatalkan RUU Cipta Kerja secara menyeluruh.

( ).

"Pada 6, 7, 8 Oktober 2020 ini Gebrak dan seluruh aliansi dan jaringan di wilayah Indonesia menyerukan aksi nasional pemogokan umum rakyat Indonesia," ujar Dewi

Dewi mengatakan, dalam aksi ini GEBRAK akan mengusung satu tuntutan, yakni meminta DPR dan pemerintah membatalkan omnibus law seluruhnya. Rapat Paripurna DPR diminta untuk tidak mengesahkan dan mengundangkan RUU Cipta Kerja.

( ).

Menurut dia, sejak awal omnibus law dicetuskan pemerintah, GEBRAK dan aliansi-aliansi daerah telah menyatakan sikap untuk menolak secara keseluruhan. Namun, hal ini ternyata tak didengar pemangku kepentingan.

RUU Cipta Kerja juga dinilai tidak hanya merugikan kaum buruh, tetapi juga merugikan kaum tani, masyarakat adat, pemuda, pelajar, mahasiswa, miskin kota, nelayan dan mayoritas rakyat kecil lainnya.

"Keberadaan omnibus law dinilai akan memperburuk kondisi kerja di Indonesia, upah murah, memudahkan PHK, dan merusak lingkungan," kata dia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5212 seconds (0.1#10.140)