RUU Sapu Jagat Disahkan, PKS Ungkap Alasan Tolak RUU Ciptaker

Senin, 05 Oktober 2020 - 11:28 WIB
loading...
RUU Sapu Jagat Disahkan,...
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengatakan UU yang dilahirkan dalam kondisi saat ini seharusnya bisa berdampak pada upaya pemulihan nasional, baik kesehatan masyarakat maupun perekonomian nasional akibat pandemi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna. Pembahasan RUU sapu jagat ini memang terkesan dikebut.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Mardani Ali Sera mengatakan UU yang dilahirkan dalam kondisi saat ini seharusnya bisa berdampak pada upaya pemulihan nasional, baik kesehatan masyarakat maupun perekonomian nasional akibat pandemi COVID-19. (Baca juga: Buruh Ancam Demo RUU Ciptaker, Baleg DPR Tegaskan Tidak Ada Voting dalam Pengesahan)

“Terlebih selama proses pembahasan, RUU Ciptaker terkesan dipaksakan di tengah keterbatasan kita dalam menghadapi COVID-19. Pembahasan selama pandemi membuat terbatasnya partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, koreksi, maupun penyempurnaan RUU tersebut,” ujarnya melalui akun Twitter @MardaniAlisera, Senin (5/10/2020).

PKS mengungkapkan beberapa alasan menolak RUU Ciptaker. Pertama, RUU ini membuat substansi pengaturan yang merugikan pekerja Indonesia dan lebih menguntungkan pengusaha.

Menurut Mardani, hal itu tercermin dari pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan kerja, upah, hingga pesangon. Kedua, aturan yang tertuang dalam RUU Ciptaker berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup.

Pada Pasal 37 mengenai perubahan UU Kehutanan ketentuan penyediaan luas minimum 30% untuk fungsi kawasan hutan dari daerah aliran sungai dihapus. Bahkan, kewajiban membuat analisis dampak lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dihapuskan pemegang izin usaha perkebunan.

“Padahal sudah berapa banyak contoh kerusakan lingkungan dan berujung timbulnya bencana alam karena tidak mengindahkan hal tersebut,” tandas pria lulusan Universitas Indonesia (UI) itu.

Alasan ketiga, menurut Mardani, RUU Ciptaker lebih berorientasi memfasilitasi pelaku usaha besar dan penanaman modal asing. RUU ini dianggap tidak memberikan dukungan dna konsep kebijakan komprehensif bagi pengembangan dan pemberdayaan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menyebut RUU itu kurang mendukung riset dan teknologi terhadap pengembangan UMKM. Mardani menyatakan jika pemerintah ingin mempermudah perizinan seperti yang kerap disampaikan seharusnya menerapkan sistem pengenaan sanksi lebih ketat lagi. (Baca juga: Mogok Nasional Tolak RUU Ciptaker, Sadi Iqbal: Masak Upah di Freeport Sama dengan di Pabrik Kerupuk)

“Dengan mengembangkan sistem penegakkan hukum yang tegas. Beberapa temuan diatas yang pada akhirnya membuat Fraksi PKS mengambil sikap untuk menolak RUU Ciptaker,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2378 seconds (0.1#10.140)