Antisipasi Kebijakan Kampus Merdeka
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 06:55 WIB
loading...
Ali Khomsan
A
A
A
Ali Khomsan
Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB
KAMPUS Merdeka yang diusung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencakup empat aspek perubahan penting. Implementasi Kampus Merdeka diharapkan dapat meningkatkan kualitas lulusan dan membuat sistem belajar-mengajar di kampus menjadi lebih nyaman.
Pertama, program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi serta prodi yang sudah siap naik peringkat. Akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun, namun akan diperbaharui secara otomatis.
Sebagaimana diketahui bahwa penyiapan dokumen akreditasi merupakan pekerjaan yang banyak menyita waktu. Tim dosen dan tenaga administrasi yang diberi tugas harus bekerja ekstrakeras karena harus menelaah kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat selama lima tahun. Oleh sebab itu, bila pembaharuan akreditasi ini bersifat otomatis sungguh akan mengurangi beban dosen dan sivitas akademika di suatu prodi (program studi). Akreditasi prodi juga selalu melibatkan fakultas, dan ini menjadi beban bagi fakultas yang mempunyai prodi banyak.
Kedua, Kampus Merdeka memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi satuan kredit semester (SKS). Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS. Selain itu, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester.
Lihat Juga :