Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat

Sabtu, 06 Juni 2026 - 18:48 WIB
loading...
Terbukti Selingkuh dan...
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sunarko. Dia terbukti selingkuh dan melakukan pungli. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sunarko. Dia terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan RJ yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk Pilkada 2024.

Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan DKPP yang digelar Jumat (5/6/2026). "Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sunarko selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ulu Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito.

Baca juga: Ketua KPU Dipecat karena Kasus Asusila, Ini Profil Hasyim Asy'ari

Dalam sidang pemeriksaan diketahui bahwa Sunarko dan RJ tinggal bersama dalam sebuah rumah indekos pada periode April-Agustus 2025. Padahal, Sunarko sudah memiliki keluarga dan istri.

DKPP menilai tindakan Sunarko tidak patut dan tidak pantas karena hingga sidang pemeriksaan perkara ini, dia masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah. DKPP juga menilai Sunarko telah memanfaatkan kuasanya sebagai atasan RJ.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Usai Diduga Singgung...
Usai Diduga Singgung Syifa Hadju, Anjasmara Minta Maaf: Bukan Orang yang Kalian Kira
Anjasmara Minta Maaf...
Anjasmara Minta Maaf usai Ucapannya soal Rizky Nazar Picu Polemik
Ramzi Geram Putrinya...
Ramzi Geram Putrinya Dituding Jadi Orang Ketiga, Dukung Rizky Billar Tempuh Jalur Hukum
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
CIA Akui Agresi AS ke...
CIA Akui Agresi AS ke Iran Gagal Total, Ini 4 Indikatornya
Berita Terkini
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Kepala BGN Sudaryono:...
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved