Sidang Pleidoi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heran Dituntut Seumur Hidup
Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:41 WIB
loading...
A
A
A
Fakta persidangan itu kembali disajikan Joko Hartono Tirto dalam bagian analisis fakta sebagai bagian dari pledoi yang merangkum keterangan para saksi yang dihadirkan JPU.
“Bahwa berdasarkan persesuaian keterangan para saksi dan data-data tersebut, diperoleh fakta hukum yang menunjukkan sebenarnya PT AJS telah mendapat keuntungan sebesar Rp1.132.472.383.385,06 dari 21 reksa dana,” demikian tertulis dalam analisis fakta di pledoi Joko Hartono Tirto.
Keterangan para saksi itu, kata Joko, juga membuktikan para MI penerbit 21 reksa dana itu telah menyatakan tidak pernah gagal membayar permintaan pencairan atau redemption PT AJS. Hal ini pun diakui saksi-saksi dari pihak PT AJS, antara lain Hexana Tri Sasongko dan Agustin. (Baca juga: Update Corona: Positif 291.182 Orang, 218.487 Sembuh dan 10.856 Meninggal)
Pada saat yang sama, selama persidangan tidak pernah terungkap alasan direksi baru PT AJS yang tidak melakukan redemption, sedangkan pihak MI menyatakan selalu dan wajib untuk memenuhi serta membayar apabila ada permintaan itu.
“Bahwa dengan demikian maka potensi kerugian yang dapat diderita PT AJS saat ini merupakan akibat tindakan direksi baru yang tidak mencairkan/redemption produk-produk Reksa Dana tersebut ketika nilainya berada di atas nilai perolehan,” demikian keterangan dalam pledoi itu.
Diketahui, pada 4 Oktober 2018, PT AJS di bawah kepemimpinan Direktur Utama Asmawi Syam dan Direktur Keuangan Hexana Tri Sasongko mengumumkan gagal bayar produk saving plan sebesar Rp 802 miliar.
“Maka jelas penurunan NAB 21 Reksa Dana Terjadi Karena Pengumuman Gagal Bayar Dan Dibukanya Seluruh Portofolio Investasi PT AJS,” ungkap Joko dalam pleidoi.
“Bahwa berdasarkan persesuaian keterangan para saksi dan data-data tersebut, diperoleh fakta hukum yang menunjukkan sebenarnya PT AJS telah mendapat keuntungan sebesar Rp1.132.472.383.385,06 dari 21 reksa dana,” demikian tertulis dalam analisis fakta di pledoi Joko Hartono Tirto.
Keterangan para saksi itu, kata Joko, juga membuktikan para MI penerbit 21 reksa dana itu telah menyatakan tidak pernah gagal membayar permintaan pencairan atau redemption PT AJS. Hal ini pun diakui saksi-saksi dari pihak PT AJS, antara lain Hexana Tri Sasongko dan Agustin. (Baca juga: Update Corona: Positif 291.182 Orang, 218.487 Sembuh dan 10.856 Meninggal)
Pada saat yang sama, selama persidangan tidak pernah terungkap alasan direksi baru PT AJS yang tidak melakukan redemption, sedangkan pihak MI menyatakan selalu dan wajib untuk memenuhi serta membayar apabila ada permintaan itu.
“Bahwa dengan demikian maka potensi kerugian yang dapat diderita PT AJS saat ini merupakan akibat tindakan direksi baru yang tidak mencairkan/redemption produk-produk Reksa Dana tersebut ketika nilainya berada di atas nilai perolehan,” demikian keterangan dalam pledoi itu.
Diketahui, pada 4 Oktober 2018, PT AJS di bawah kepemimpinan Direktur Utama Asmawi Syam dan Direktur Keuangan Hexana Tri Sasongko mengumumkan gagal bayar produk saving plan sebesar Rp 802 miliar.
“Maka jelas penurunan NAB 21 Reksa Dana Terjadi Karena Pengumuman Gagal Bayar Dan Dibukanya Seluruh Portofolio Investasi PT AJS,” ungkap Joko dalam pleidoi.
(dam)
Lihat Juga :