Sidang Pleidoi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heran Dituntut Seumur Hidup
Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:41 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan bahwa hampir sebagian besar MI tidak mengenal Joko Hartono Tirto. Selain itu, para MI pun melakukan analisa dalam pemilihan saham dan secara mandiri yang menginstruksikan broker untuk menjalankan transaksi.
Di sisi lain, sebut Joko dalam pleidoi, terdapat lebih dari 100 jenis saham, baik BUMN maupun swasta dalam portofolio reksadana milik PT AJS.
Dengan begitu, Joko kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terbukti mengatur dan mengendalikan 13 MI, bahkan lebih dari 100 emiten. Sebaliknya, fakta persidangan itu, sambung Joko dalam pleidoi, menunjukkan tuduhan JPU terlalu mengada-ada, seperti khayalan belaka.
“Hal tersebut semakin menunjukkan ketidakpahaman dan ketidakmengertian penuntut umum mengenai dunia pasar modal serta arogansi dalam menunjukan kesewenang wenangannya.”
Tidak hanya itu, Joko Hartono Tirto menegaskan dalam pleidoi bahwa dia dituntut hukuman seumur hidup dengan tuduhan melakukan perbuatan dalam kurun waktu 2008-2018 yang merugikan PT AJS sebesar kurang lebih Rp16,8 triliun.
Kerugian dengan angka fantastis itu, jelasnya, terus menerus didengung-dengungkan sejak penyidikan dan membuatnya saya seakan-akan sudah di vonis bahkan sebelum persidangan dimulai. Namun, dia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan tudingan itu tidak terbukti, terutama dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
“Dari fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi ini, terungkap bahwa Jiwasraya tidak mengalami kerugian, terutama dalam tempus 2008-2018 yang didakwakan kepada saya,” urainya dalam pleidoi.
Di sisi lain, sebut Joko dalam pleidoi, terdapat lebih dari 100 jenis saham, baik BUMN maupun swasta dalam portofolio reksadana milik PT AJS.
Dengan begitu, Joko kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terbukti mengatur dan mengendalikan 13 MI, bahkan lebih dari 100 emiten. Sebaliknya, fakta persidangan itu, sambung Joko dalam pleidoi, menunjukkan tuduhan JPU terlalu mengada-ada, seperti khayalan belaka.
“Hal tersebut semakin menunjukkan ketidakpahaman dan ketidakmengertian penuntut umum mengenai dunia pasar modal serta arogansi dalam menunjukan kesewenang wenangannya.”
Tidak hanya itu, Joko Hartono Tirto menegaskan dalam pleidoi bahwa dia dituntut hukuman seumur hidup dengan tuduhan melakukan perbuatan dalam kurun waktu 2008-2018 yang merugikan PT AJS sebesar kurang lebih Rp16,8 triliun.
Kerugian dengan angka fantastis itu, jelasnya, terus menerus didengung-dengungkan sejak penyidikan dan membuatnya saya seakan-akan sudah di vonis bahkan sebelum persidangan dimulai. Namun, dia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan tudingan itu tidak terbukti, terutama dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
“Dari fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi ini, terungkap bahwa Jiwasraya tidak mengalami kerugian, terutama dalam tempus 2008-2018 yang didakwakan kepada saya,” urainya dalam pleidoi.
Lihat Juga :