Sidang Pleidoi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heran Dituntut Seumur Hidup

Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:41 WIB
loading...
Sidang Pleidoi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heran Dituntut Seumur Hidup
Suasana sidang perkara korupsi dana Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2020). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan 13 manajer investasi (MI) yang dikaitkan dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) .

Hal itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi Joko Hartono Tirto, salah satu terdakwa dalam perkara pidana tindak pidana korupsi Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst itu.

Joko dalam pleidoinya menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya (PT AJS) itu tidak terbukti dalam persidangan.

“Bahwa tuduhan penuntut umum kepada saya adalah mengendalikan dan mengatur 13 manajer investasi, tuduhan yang sudah terbantahkan dari fakta-fakta persidangan selama ini,” demikian nota pembelaan Joko Hartono Tirto yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2020).

Joko juga mempertanyakan bagaimana mungkin dirinya dapat mengendalikan dan mengatur 13 MI tersebut.Joko menegaskan bukan pemegang saham ataupun wakil pemegang saham, serta pejabat berwenang di korporasi-korporasi tersebut.( )

Dia juga mengaku tidak mengenal pemilik perusahaan tersebut. Sebaliknya, Joko menegaskan bahwa dirinya hanya menawarkan saham.

“Saya baru menyadari dengan menawarkan saham dapat didakwa mengendalikan, kemudian dijadikan tersangka, ditahan dan pada akhirnya dituntut seumur hidup,” katanya dalam pleidoi.

Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan bahwa hampir sebagian besar MI tidak mengenal Joko Hartono Tirto. Selain itu, para MI pun melakukan analisa dalam pemilihan saham dan secara mandiri yang menginstruksikan broker untuk menjalankan transaksi.

Di sisi lain, sebut Joko dalam pleidoi, terdapat lebih dari 100 jenis saham, baik BUMN maupun swasta dalam portofolio reksadana milik PT AJS.

Dengan begitu, Joko kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terbukti mengatur dan mengendalikan 13 MI, bahkan lebih dari 100 emiten. Sebaliknya, fakta persidangan itu, sambung Joko dalam pleidoi, menunjukkan tuduhan JPU terlalu mengada-ada, seperti khayalan belaka.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3399 seconds (0.1#10.140)