Sidang Pleidoi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heran Dituntut Seumur Hidup
Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:41 WIB
loading...
Suasana sidang perkara korupsi dana Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2020). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan 13 manajer investasi (MI) yang dikaitkan dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) .
Hal itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi Joko Hartono Tirto, salah satu terdakwa dalam perkara pidana tindak pidana korupsi Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst itu.
Joko dalam pleidoinya menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya (PT AJS) itu tidak terbukti dalam persidangan.
“Bahwa tuduhan penuntut umum kepada saya adalah mengendalikan dan mengatur 13 manajer investasi, tuduhan yang sudah terbantahkan dari fakta-fakta persidangan selama ini,” demikian nota pembelaan Joko Hartono Tirto yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2020).
Joko juga mempertanyakan bagaimana mungkin dirinya dapat mengendalikan dan mengatur 13 MI tersebut.Joko menegaskan bukan pemegang saham ataupun wakil pemegang saham, serta pejabat berwenang di korporasi-korporasi tersebut.(Baca juga: Hari Ini, Sebanyak 3.540 Pasien Sembuh dari Covid-19 )
Dia juga mengaku tidak mengenal pemilik perusahaan tersebut. Sebaliknya, Joko menegaskan bahwa dirinya hanya menawarkan saham.
“Saya baru menyadari dengan menawarkan saham dapat didakwa mengendalikan, kemudian dijadikan tersangka, ditahan dan pada akhirnya dituntut seumur hidup,” katanya dalam pleidoi.
Hal itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi Joko Hartono Tirto, salah satu terdakwa dalam perkara pidana tindak pidana korupsi Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst itu.
Joko dalam pleidoinya menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya (PT AJS) itu tidak terbukti dalam persidangan.
“Bahwa tuduhan penuntut umum kepada saya adalah mengendalikan dan mengatur 13 manajer investasi, tuduhan yang sudah terbantahkan dari fakta-fakta persidangan selama ini,” demikian nota pembelaan Joko Hartono Tirto yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2020).
Joko juga mempertanyakan bagaimana mungkin dirinya dapat mengendalikan dan mengatur 13 MI tersebut.Joko menegaskan bukan pemegang saham ataupun wakil pemegang saham, serta pejabat berwenang di korporasi-korporasi tersebut.(Baca juga: Hari Ini, Sebanyak 3.540 Pasien Sembuh dari Covid-19 )
Dia juga mengaku tidak mengenal pemilik perusahaan tersebut. Sebaliknya, Joko menegaskan bahwa dirinya hanya menawarkan saham.
“Saya baru menyadari dengan menawarkan saham dapat didakwa mengendalikan, kemudian dijadikan tersangka, ditahan dan pada akhirnya dituntut seumur hidup,” katanya dalam pleidoi.
Lihat Juga :