Sidang MK, Ahli Pastikan Layanan OTT Masuk Kategori Penyiaran

Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:59 WIB
loading...
A A A
Berikutnya Iswandi juga mengutip satu pernyataan ahli media dari luar negeri bahwa OTT adalah layanan konten audio-visual yang disediakan di atas penerima eksisting penerima hari ini seperti TV kabel, parabola, atau safe to box.

"Dari pemahaman tentang OTT itu, saya menyimpulkan OTT berbasis internet, OTT konten audio-visual, dan OTT bersifat VOD (online video distributor). Dengan pemahaman itu, maka saya berpendapat bahwa OTT dengan VOD adalah bentuk siaran dari beberapa platform OTT lainnya," ujarnya.

Iswandi melanjutkan, oleh karena itu tidak semua OTT adalah siaran. Musababnya ada banyak jenis OTT melalui aplikasi contohnya SMS, WhatsApp, Facebook Messenger, dan lain-lain. Ada juga OTT dalam bentuk layanan video calling atau video chatting seperti Skype, Googlemeet, Zoom, dan lain-lain.

"Yang kita lakukan sekarang ini bagian dari layanan video calling dan ini adalah salah satu jenis OTT. Ada juga OTT video game streaming. Tetapi OTT yang dimaksud dalam konteks ini adalah OTT VOD. Dia masuk dalam kategori keempat layanan video streaming seperti Blix, Netflix, Amazon Prime, Vivo, dan Hulu," paparnya.

Oleh karena itu Iswandi mengungkapkan, OTT dalam bentuk video VOD adalah konten siaran atau bagian dari bentuk siaran maka perlu ada pihak yang mengaturnya.

Bahkan dia menyebutkan, negara mutlak melakukan pengaturan atau memberikan perlindungan terhadap warga negaranya dalam hal ini publik Indonesia dari siaran-siaran negatif layanan OTT dengan bentuk VOD.

"Karena itu harus ada aturan yang mengatur itu dan ada pihak yang merepresentasikan negara untuk mengatur konten OTT. Pengaturan tersebut dimaksudkan bukan untuk membatasi kebebasan warga. Bagi saya, pihak yang mewakili negara itu adalah Komisi Penyiaran Indonesia karena konten OTT dalam bentuk VOD masuk dalam siaran sebagaimana dimaksud dalam UU Penyiaran," ucap Iswandi.
(dam)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)