Sidang MK, Ahli Pastikan Layanan OTT Masuk Kategori Penyiaran

Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:59 WIB
loading...
A A A
Berikutnya Iswandi juga mengutip satu pernyataan ahli media dari luar negeri bahwa OTT adalah layanan konten audio-visual yang disediakan di atas penerima eksisting penerima hari ini seperti TV kabel, parabola, atau safe to box.

"Dari pemahaman tentang OTT itu, saya menyimpulkan OTT berbasis internet, OTT konten audio-visual, dan OTT bersifat VOD (online video distributor). Dengan pemahaman itu, maka saya berpendapat bahwa OTT dengan VOD adalah bentuk siaran dari beberapa platform OTT lainnya," ujarnya.

Iswandi melanjutkan, oleh karena itu tidak semua OTT adalah siaran. Musababnya ada banyak jenis OTT melalui aplikasi contohnya SMS, WhatsApp, Facebook Messenger, dan lain-lain. Ada juga OTT dalam bentuk layanan video calling atau video chatting seperti Skype, Googlemeet, Zoom, dan lain-lain.

"Yang kita lakukan sekarang ini bagian dari layanan video calling dan ini adalah salah satu jenis OTT. Ada juga OTT video game streaming. Tetapi OTT yang dimaksud dalam konteks ini adalah OTT VOD. Dia masuk dalam kategori keempat layanan video streaming seperti Blix, Netflix, Amazon Prime, Vivo, dan Hulu," paparnya.

Oleh karena itu Iswandi mengungkapkan, OTT dalam bentuk video VOD adalah konten siaran atau bagian dari bentuk siaran maka perlu ada pihak yang mengaturnya.

Bahkan dia menyebutkan, negara mutlak melakukan pengaturan atau memberikan perlindungan terhadap warga negaranya dalam hal ini publik Indonesia dari siaran-siaran negatif layanan OTT dengan bentuk VOD.

"Karena itu harus ada aturan yang mengatur itu dan ada pihak yang merepresentasikan negara untuk mengatur konten OTT. Pengaturan tersebut dimaksudkan bukan untuk membatasi kebebasan warga. Bagi saya, pihak yang mewakili negara itu adalah Komisi Penyiaran Indonesia karena konten OTT dalam bentuk VOD masuk dalam siaran sebagaimana dimaksud dalam UU Penyiaran," ucap Iswandi.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Rekomendasi
Nvidia Gemetar, Perusahaan...
Nvidia Gemetar, Perusahaan Milik Jack Ma Berhasil Kembangkan Model AI Lebih Murah Gunakan Chip Huawei
6 Penyebab Pertikaian...
6 Penyebab Pertikaian Pangeran William dan Harry, dari Keluarga Jadi Musuh Bebuyutan
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
Berita Terkini
Daftar 10 Brevet Koleksi...
Daftar 10 Brevet Koleksi Kapuspen TNI Kristomei Sianturi, Beberapa Didapat dari Luar Negeri
1 jam yang lalu
Momen Prabowo dan Jokowi...
Momen Prabowo dan Jokowi Berbuka Puasa Bersama di Istana
2 jam yang lalu
Pemulangan 2 Jenazah...
Pemulangan 2 Jenazah WNI dari Taiwan Lancar, Uya Kuya: Perlihatkan Eratnya Solidaritas
2 jam yang lalu
Tinjau Posko Pengamanan...
Tinjau Posko Pengamanan Idulfitri, Menko Polkam: Utamakan Pendekatan Humanis
4 jam yang lalu
Polri Catat 148 Kecelakaan...
Polri Catat 148 Kecelakaan Terjadi di H-6 Lebaran, 10 Tewas dan 220 Orang Luka
5 jam yang lalu
Baznas Berangkatkan...
Baznas Berangkatkan 850 Guru Ngaji hingga Marbot Masjid Pulang Kampung Gratis
5 jam yang lalu
Infografis
Kratom, Tanaman Herbal...
Kratom, Tanaman Herbal yang Viral Karena Masuk Kategori Narkotika
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved