Jika Perppu 1/2020 Disetujui DPR, Pengawasan Anggaran Makin Sulit
Selasa, 05 Mei 2020 - 18:44 WIB
loading...
A
A
A
Hampir sulit dipahami, bahwa uang negara dikelola dengan hanya berdasarkan itikad baik. Sebab, sistem pengelolaan keuangan negara harus berdasarkan prinsip transparansi, partispasi, pemerintahan yang bersih dan baik serta memiliki implikasi hukum yang serius. (Baca juga: Pasal 'Imunitas' dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dianggap Paling Krusial ).
"Dengan lolosnya Perppu ini, kita bersiap saja melihat akan munculnya berbagai program yang mungkin membuat kita hanya geleng-geleng kepala. Tidak ada alat uji yang pasti apakah suatu program pemerintah benar-benar dimaksudkan untuk pencegahan dan penanganan wabah Covid-19," kata Ray.
Ia pun menyinggung pertimbangan politik itu yang kemungkinan membuat Fraksi PDI Perjuangan berubah haluan. Jika sebelumnya, mereka banyak memperlihatkan sikap menolak Perppu, tapi akhirnya juga menerima Perppu, malah sebagaimana adanya, dan tanpa catatan. "Politik apakah? Yang lazim untuk menjelaskan itu adalah politik kepentingan masing-masing fraksi," tambah dia. (Baca juga: Pandangan Mantan Hakim MK tentang Pasal 27 Perppu 1/2020 ).
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan, agar segera disahkan dalam rapat paripurna.
Persetujuan itu pun disepakati dalam rapat Banggar yang digelar Senin (4/5/2020) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju Perppu 1/2020 untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
"Dengan lolosnya Perppu ini, kita bersiap saja melihat akan munculnya berbagai program yang mungkin membuat kita hanya geleng-geleng kepala. Tidak ada alat uji yang pasti apakah suatu program pemerintah benar-benar dimaksudkan untuk pencegahan dan penanganan wabah Covid-19," kata Ray.
Ia pun menyinggung pertimbangan politik itu yang kemungkinan membuat Fraksi PDI Perjuangan berubah haluan. Jika sebelumnya, mereka banyak memperlihatkan sikap menolak Perppu, tapi akhirnya juga menerima Perppu, malah sebagaimana adanya, dan tanpa catatan. "Politik apakah? Yang lazim untuk menjelaskan itu adalah politik kepentingan masing-masing fraksi," tambah dia. (Baca juga: Pandangan Mantan Hakim MK tentang Pasal 27 Perppu 1/2020 ).
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan, agar segera disahkan dalam rapat paripurna.
Persetujuan itu pun disepakati dalam rapat Banggar yang digelar Senin (4/5/2020) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju Perppu 1/2020 untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
(zik)
Lihat Juga :