Jika Perppu 1/2020 Disetujui DPR, Pengawasan Anggaran Makin Sulit
Selasa, 05 Mei 2020 - 18:44 WIB
loading...
Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keputusan DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk disahkan sebagai undang-undang (UU) melalui rapat paripurna menuai kritikan. Perppu yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19 itu bisa memberi ancaman terhadap perekonomian atau stabilitas sistem keuangan nasional.
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyayangkan bila Perppu itu ditetapkan sebagai UU karena pengawasan terhadap anggaran negara akan sulit dilakukan. Menurut dia, pengelolaan keuangan negara seharusnya berdasar pada prinsip transparansi dan partisipasi.
"Setidaknya dalam dua tahun ke depan, sulit melakukan pengawasan terhadap pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran. Padahal, dalam beberapa praktik akhir-akhir ini, terjadi alokasi dana negara untuk program-program yang justru banyak mendapat kritikan dan sorotan dan partai politik," kata Ray saat dihubungi SINDOnews, Selasa (5/5/2020).
Ia menyinggung pertimbangan politik DPR, khususnya partai koalisi pendukung presiden, lebih dominan menerima Perppu 01/2020 ketimbang mengedepankan sikap kritis atas beleid tersebut. Bahkan, dirinya juga menyoalkan sejumlah pasal bermasalah dalam Perppu itu.
Dengan lolosnya pasal-pasal tersebut menjadi undang-undang, pemangku kepentingan bakal punya wewenang berlebih dalam memanfaatkan anggaran, bahkan punya kesempatan membuat kebijakan yang sebenarnya tidak terkait dengan Covid-19.
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyayangkan bila Perppu itu ditetapkan sebagai UU karena pengawasan terhadap anggaran negara akan sulit dilakukan. Menurut dia, pengelolaan keuangan negara seharusnya berdasar pada prinsip transparansi dan partisipasi.
"Setidaknya dalam dua tahun ke depan, sulit melakukan pengawasan terhadap pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran. Padahal, dalam beberapa praktik akhir-akhir ini, terjadi alokasi dana negara untuk program-program yang justru banyak mendapat kritikan dan sorotan dan partai politik," kata Ray saat dihubungi SINDOnews, Selasa (5/5/2020).
Ia menyinggung pertimbangan politik DPR, khususnya partai koalisi pendukung presiden, lebih dominan menerima Perppu 01/2020 ketimbang mengedepankan sikap kritis atas beleid tersebut. Bahkan, dirinya juga menyoalkan sejumlah pasal bermasalah dalam Perppu itu.
Dengan lolosnya pasal-pasal tersebut menjadi undang-undang, pemangku kepentingan bakal punya wewenang berlebih dalam memanfaatkan anggaran, bahkan punya kesempatan membuat kebijakan yang sebenarnya tidak terkait dengan Covid-19.
Lihat Juga :