PT Global Mediacom Tbk Menangkan Sengketa dengan KT Corporation

Rabu, 30 September 2020 - 13:56 WIB
loading...
PT Global Mediacom Tbk...
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukan KT Corporation dalam sengketa dengan PT Global Mediacom. FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dalam sengketa kepailitan antara KT Corporation pada hari ini, Rabu (30/9/2020). Dalam persidangan, majelis hakim menolak permohonan pailit dari KT Corporation.

"Menolak permohonan tersebut," kata majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Majelis hakim menilai permohonan pailit yang diajukan KT Corporation tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar, sedikitnya satu hutang telah jatuh waktu dan dapat dibagi, sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU No 37 tahun 2004. ( )

"Untuk itu maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata majelis hakim.

Setelah permohonan ditolak, KT Corporation diwajibkan membayar ganti rugi biaya perkara yang timbul dari sengketa tersebut.

"Oleh permohonan dinyatakan ditolak maka menjadi kewajiban hukum bagi pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana dituangkan dalam amar putusan," kata majelis hakim. ( )

Sebelumnya, perkara kepailitan ini didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)