Peradi Soroti Sejumlah Permasalahan dalam UU Kepailitan dan PKPU

Kamis, 17 Februari 2022 - 22:05 WIB
loading...
Peradi Soroti Sejumlah...
Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan menyoroti sejumlah permasalahan dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) , Otto Hasibuan menyoroti sejumlah permasalahan dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) .

“Yang saya sampaikan ini hanya beberapa bagian saja dari beberapa masalah. Panitia sudah buat TOR-nya ada 12 masalah,” ujar Otto saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk “Masa Depan Kepailitan dan PKPU di Indonesia” gelaran Bidang Pendidikan DPN Peradi, Kamis (17/2/2022). Baca juga: PKPU dan Kepailitan Dianggap Efektif Selesaikan Kasus Kredit Macet

Otto menceritakan lahirnya UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ini merupakan “ketundukan” Indonesia kepada International Monetary Fund (IMF) saat mengalami krisis. Para kreditur, khususnya asing mempunyai banyak tagihan dan uangnya belum bisa kembali.

Pada waktu itu dibahas bahwa seharusnya yang boleh mengajukan permohonan pailit dan PKPU itu adalah debitur karena mereka yang mengetahui keadaan usahanya atau kesanggupan membayar utang dan sebagainya.

“Karena situasi politik pada waktu itu, para pihak asing itu memberikan kesempatan pada UU itu siapa yang boleh megajukan pailit itu adalah juga termasuk kreditur,” jelasnya.

Setelah UU tersebut disahkan, pihak yang berwenang mengajukan permohonan kepailitan dan PKPU tersebut, saat ini menjadi instrumen untuk menagih utang meskipun harus dipahami bahwa perlu juga diberikan perlindungan bagi kreditur.

“Oleh karena itu, Apindo mengajukan petisi atau permohonan agar diminimalisir kepailitan ini. Bahkan ada usulan untuk merevisi UU Kepailitan,” katanya.

Menurut Otto, pihak yang berhak mengajukan kepailitan dan PKPU ini perlu dikaji ulang. “Apakah kewenangan ini cukup diberikan hanya kepada debitur saja, atau tetap dipertahankan, kreditur tetap bisa menggunakannya. Ini adalah menjadi persolan yang jadi tren akhir-akhir ini,” paparnya.

Persoalan lainnya, UU tersebut telah mengubah paradigma UU sebelumnya. Sebelum ada UU Kepailitan dan PKPU, orang berpikir bahwa pailit itu benar-benar tidak mempunyai sesuatu apa pun, termasuk aset untuk membayar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ucapan ‘Yang Mulia...
Ucapan ‘Yang Mulia Takut Ya’ Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Peradi Profesional Siap...
Peradi Profesional Siap Lantik Pengurus Periode 2026-2031 Besok
PERADI dan Iwakum Teken...
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum dan Pers
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Yamaha Grand Filano...
Yamaha Grand Filano Hybrid Tawarkan Gaya Kalcer, Konsumsi BBM Diklaim Capai 60 Km per Liter
Berita Terkini
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved