Peradi Soroti Sejumlah Permasalahan dalam UU Kepailitan dan PKPU

Kamis, 17 Februari 2022 - 22:05 WIB
loading...
Peradi Soroti Sejumlah...
Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan menyoroti sejumlah permasalahan dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) , Otto Hasibuan menyoroti sejumlah permasalahan dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) .

“Yang saya sampaikan ini hanya beberapa bagian saja dari beberapa masalah. Panitia sudah buat TOR-nya ada 12 masalah,” ujar Otto saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk “Masa Depan Kepailitan dan PKPU di Indonesia” gelaran Bidang Pendidikan DPN Peradi, Kamis (17/2/2022). Baca juga: PKPU dan Kepailitan Dianggap Efektif Selesaikan Kasus Kredit Macet

Otto menceritakan lahirnya UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ini merupakan “ketundukan” Indonesia kepada International Monetary Fund (IMF) saat mengalami krisis. Para kreditur, khususnya asing mempunyai banyak tagihan dan uangnya belum bisa kembali.

Pada waktu itu dibahas bahwa seharusnya yang boleh mengajukan permohonan pailit dan PKPU itu adalah debitur karena mereka yang mengetahui keadaan usahanya atau kesanggupan membayar utang dan sebagainya.

“Karena situasi politik pada waktu itu, para pihak asing itu memberikan kesempatan pada UU itu siapa yang boleh megajukan pailit itu adalah juga termasuk kreditur,” jelasnya.

Setelah UU tersebut disahkan, pihak yang berwenang mengajukan permohonan kepailitan dan PKPU tersebut, saat ini menjadi instrumen untuk menagih utang meskipun harus dipahami bahwa perlu juga diberikan perlindungan bagi kreditur.

“Oleh karena itu, Apindo mengajukan petisi atau permohonan agar diminimalisir kepailitan ini. Bahkan ada usulan untuk merevisi UU Kepailitan,” katanya.

Menurut Otto, pihak yang berhak mengajukan kepailitan dan PKPU ini perlu dikaji ulang. “Apakah kewenangan ini cukup diberikan hanya kepada debitur saja, atau tetap dipertahankan, kreditur tetap bisa menggunakannya. Ini adalah menjadi persolan yang jadi tren akhir-akhir ini,” paparnya.

Persoalan lainnya, UU tersebut telah mengubah paradigma UU sebelumnya. Sebelum ada UU Kepailitan dan PKPU, orang berpikir bahwa pailit itu benar-benar tidak mempunyai sesuatu apa pun, termasuk aset untuk membayar.

“Jadi anggapan umum kalau orang punya aset banyak walaupun dia punya utang, katakan asetnya Rp100 miliar, tetapi utangnya Rp100 juta, orang tidak berpikir orang itu pailit karena asetnya masih banyak,” katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Juniver Optimistis Dewan...
Juniver Optimistis Dewan Advokat Nasional Berdiri Tahun Ini
Peradi SAI Suarakan...
Peradi SAI Suarakan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
Tantangan AYDA Jadi...
Tantangan AYDA Jadi Sorotan, AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan untuk Kurator
DPP Propindo Tegaskan...
DPP Propindo Tegaskan Peradi Bukan Single Bar, Ini Alasannya
Respons PKPU Sesuai...
Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia
KPU Terbitkan PKPU Pilkada...
KPU Terbitkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Ini Perubahan PKPU yang...
Ini Perubahan PKPU yang Jadi Dasar Pilkada, Batas Usia Dihitung Sejak Penetapan Cakada
Pemerintah Segera Undangkan...
Pemerintah Segera Undangkan Perubahan PKPU, Menkumham: Hari Ini Kalau Memungkinkan
PKPU Pilkada Merujuk...
PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved