Uji Insolvensi Dinilai Tidak Sesuai dengan Sistem Hukum Indonesia

Jum'at, 19 November 2021 - 18:16 WIB
loading...
Uji Insolvensi Dinilai...
Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak menilai uji insolvensi tak sesuai sistem hukum Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk memasukkan poin uji (tes) insolvensi (insolvency test) dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dinilai tidak beralasan. Pasalnya, tes insolvensi itu bertentangan dengan syarat dan ketentuan kepailitan yang berlaku di Indonesia.

Insolvensi adalah keadaan orang atau perusahaan (debitor) yang tidak dapat membayar utang atau kewajiban keuangannya dengan tepat waktu. Perusahaan atau orang yang terkena kondisi ini dikatakan berada dalam posisi insolven. Keadaan ini dibagi dua menurut penyebabnya yakni, insolvensi arus kas, dan insolvensi neraca.

Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak mengatakan, mekanisme tes insolvensi tidak relevan bahkan sulit diterapkan di Indonesia. Alasannya, dari sisi prinsip akuntansi, penyelesaian utang debitur acuannya bukan berdasarkan nilai aset besar yang dimilikinya. Tapi, menurut Jimmy, penyelesaian utang dilihat dari cash flow atau uang tunai yang dimiliki debitur untuk membayar utang kepada kreditur. "Jadi, jika debitur punya utang, tidak mungkin bagi-bagi aset. Tapi, asetnya itu yang diubah bentuknya menjadi uang tunai. Setelah itu baru dibayar," kata Jimmy, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Duh, Kalaupun Pailit Garuda Masih Wariskan Beban ke BUMN Lain

Selama ini, lanjut dia, ada pendapat bahwa ketika book value atau aset keuangan debitur lebih tinggi dari nilai utangnya, maka tidak layak untuk diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dipailitkan. Padahal, permohonan PKPU itu sudah jelas diatur dalam UU Kepailitan. Dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan menyebutkan, syarat sebuah badan korporasi dapat dinyatakan pailit adalah debitor memiliki minimal dua kreditor atau utang. Selain itu, debitor tidak mampu membayar lunas satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Baca juga: Polemik Moratorium Kepailitan dan PKPU

”Nah, mekanisme tes insolvensi dasarnya adalah laporan keuangan debitur. Jadi, pihak kreditur yang mengajukan permohonan PKPU atau pailit harus membuktikan ketidakmampuan debitur dalam membayar utang. Artinya, dengan adanya tes insolvensi, kreditur tidak bisa semena-mena mengajukan PKPU atau mempailitkan debitur,” ujarnya.

Persoalannya, kata dia, dalam transaksi jual beli atau bisnis yang dilakukan oleh kreditur dan debitur, kedua belah pihak tidak mungkin menunjukkan laporan keuangan usahanya masing-masing. Artinya, ketika kreditur menagih utang kepada debitur, dia tidak memiliki dasar laporan keuangannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPK Pastikan Kasus Korupsi...
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Pigai Minta Pernyataan...
Pigai Minta Pernyataan Saiful Mujani Diuji di Pengadilan, Mahfud: Tidak Begitu!
Formalitas Peradilan...
Formalitas Peradilan yang Mendominasi dan Mengikis Substansi Keadilan
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Modernisasi Infrastruktur...
Modernisasi Infrastruktur TI Kunci Efisiensi dan Ketahanan Bisnis di Era Digital
Tesla Cybercab, Mobil...
Tesla Cybercab, Mobil Listrik Tanpa Setir Mulai Mengaspal
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Hasil Drawing Babak...
Hasil Drawing Babak 4: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Irak dan Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved