Uji Insolvensi Dinilai Tidak Sesuai dengan Sistem Hukum Indonesia

Jum'at, 19 November 2021 - 18:16 WIB
loading...
Uji Insolvensi Dinilai...
Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak menilai uji insolvensi tak sesuai sistem hukum Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk memasukkan poin uji (tes) insolvensi (insolvency test) dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dinilai tidak beralasan. Pasalnya, tes insolvensi itu bertentangan dengan syarat dan ketentuan kepailitan yang berlaku di Indonesia.

Insolvensi adalah keadaan orang atau perusahaan (debitor) yang tidak dapat membayar utang atau kewajiban keuangannya dengan tepat waktu. Perusahaan atau orang yang terkena kondisi ini dikatakan berada dalam posisi insolven. Keadaan ini dibagi dua menurut penyebabnya yakni, insolvensi arus kas, dan insolvensi neraca.

Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak mengatakan, mekanisme tes insolvensi tidak relevan bahkan sulit diterapkan di Indonesia. Alasannya, dari sisi prinsip akuntansi, penyelesaian utang debitur acuannya bukan berdasarkan nilai aset besar yang dimilikinya. Tapi, menurut Jimmy, penyelesaian utang dilihat dari cash flow atau uang tunai yang dimiliki debitur untuk membayar utang kepada kreditur. "Jadi, jika debitur punya utang, tidak mungkin bagi-bagi aset. Tapi, asetnya itu yang diubah bentuknya menjadi uang tunai. Setelah itu baru dibayar," kata Jimmy, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Duh, Kalaupun Pailit Garuda Masih Wariskan Beban ke BUMN Lain

Selama ini, lanjut dia, ada pendapat bahwa ketika book value atau aset keuangan debitur lebih tinggi dari nilai utangnya, maka tidak layak untuk diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dipailitkan. Padahal, permohonan PKPU itu sudah jelas diatur dalam UU Kepailitan. Dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan menyebutkan, syarat sebuah badan korporasi dapat dinyatakan pailit adalah debitor memiliki minimal dua kreditor atau utang. Selain itu, debitor tidak mampu membayar lunas satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Baca juga: Polemik Moratorium Kepailitan dan PKPU

”Nah, mekanisme tes insolvensi dasarnya adalah laporan keuangan debitur. Jadi, pihak kreditur yang mengajukan permohonan PKPU atau pailit harus membuktikan ketidakmampuan debitur dalam membayar utang. Artinya, dengan adanya tes insolvensi, kreditur tidak bisa semena-mena mengajukan PKPU atau mempailitkan debitur,” ujarnya.

Persoalannya, kata dia, dalam transaksi jual beli atau bisnis yang dilakukan oleh kreditur dan debitur, kedua belah pihak tidak mungkin menunjukkan laporan keuangan usahanya masing-masing. Artinya, ketika kreditur menagih utang kepada debitur, dia tidak memiliki dasar laporan keuangannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Pastikan Kasus Korupsi...
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Pigai Minta Pernyataan...
Pigai Minta Pernyataan Saiful Mujani Diuji di Pengadilan, Mahfud: Tidak Begitu!
Formalitas Peradilan...
Formalitas Peradilan yang Mendominasi dan Mengikis Substansi Keadilan
Jokowi Tolak Permintaan...
Jokowi Tolak Permintaan JK Tunjukkan Ijazah Asli: Hanya akan Dibuka di Persidangan
Soal Rp20 Miliar terkait...
Soal Rp20 Miliar terkait RJ Kasus Ijazah Jokowi, Rustam Effendi: Itu Canda-candaan
Kasus Chromebook, Pengamat...
Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan Bahaya Intervensi Opini di Luar Pengadilan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Rekomendasi
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Kursi Suporter Kosong...
Kursi Suporter Kosong Melompong di Piala Dunia 2026, FIFA Ngeles Manipulasi Jumlah Penonton
2 Pemain Sepak Bola...
2 Pemain Sepak Bola Brasil Masuk Daftar Pembunuhan oleh Situs Ukraina
Berita Terkini
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
15 Negara dengan Militer...
15 Negara dengan Militer Terkuat di Dunia 2025, Indonesia Ungguli Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved