Baleg: Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker Disepakati Seluruh Fraksi

Senin, 28 September 2020 - 12:41 WIB
loading...
Baleg: Klaster Ketenagakerjaan...
Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan lainnya sepakat menuntaskan pembahasan sejumlah poin dalam klaster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

(Baca juga: Gatot Ungkap Kebangkitan Komunis, Pengamat: Terlalu Dibesar-besarkan)

Meski sempat melalui diskusi dan pembahasan yang panjang, beberapa poin akhirnya sudah diketok palu dalam klaster ketenagakerjaan. (Baca juga: Bertambah 3.874 Kasus, Berikut Sebaran Penambahan Covid-19 di 34 Provinsi)

"Soal pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya sudah diketok palu dan tuntas dibahas. Seluruh fraksi sudah setuju dan poin-poin ini sudah mendapat masukan dari elemen terkait mulai dari pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan pengusaha," kata anggota Baleg, Firman Soebagyo, Senin (28/9/2020).

Soal pesangon, pemerintah dan DPR yang telah mendapat masukan dari para stakeholder, akhirnya disetujui tetap ada dengan jumlah 32 kali gaji. Rinciannya, 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha dan sisanya ditanggung oleh pemerintah.

"Ini seperti Undang-Undang existing atau yang berlaku sekarang. Pesangon tetap 32 kali gaji," ucap Firman.

Skema dan besaran jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya akan diatur oleh pemerintah. Pada dasarnya, ini tidak akan banyak berubah dari ketentuan yang berlaku saat ini.

Anggota Baleg dari Golkar Firman Subagio juga mengapresiasi pembahasan klaster ketenagakerjaan yang relatif mendapat masukan cukup positif. "Semua hasil kerja sama antara DPR, pemerintah, dan stake holder termasuk serikat pekerja. Pada akhirnya semua fraksi dan elemen mendukung klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker ini," jelas Firman.

Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat tetap dijalankan dengan syarat atau kriteria tertentu. UMK juga tetap ada menyesuaikan inflasi dan tidak dikelompokan secara sektoral.

"RUU ini dirancang untuk menjamin upah yang paling tinggi agar tidak turun. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada dengan dasar perhitungan pertumbuhan dan inflasi daerah," ujar Supratman.

Hal lain yang disetujui di klaster ketenagakerjaan adalah soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Semua jaminan kehilangan pekerjaan ini, pada intinya disetujui untuk tetap disubsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, akan tetap menjadi tanggungan yang diambil oleh pemerintah. Iuran kepesertaan juga akan tetap disubsidi dan ditanggung oleh pemerintah yang realisasinya bisa diatur sebagai bagian dari iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Status Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) akan diberikan jaminan kepastian dan perlindungan untuk para pekerjanya. Ini akan berlaku juga untuk pekerja outsourcing," kata Supratman.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1149 seconds (0.1#10.140)