Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Jum'at, 16 Mei 2025 - 21:23 WIB
loading...
Seminar bertajuk Critical Review atas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025 di Gedung Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Malang, Jumat (16/5/2025). Foto/dok. SindoNews
A
A
A
MALANG - Polemik terkait RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR terus bergulir. Klausa yang mengatur interaksi antara jaksa dan penyidik yang hanya berjumlah satu kali tidak luput dari kritik. Pengaturan ini dianggap berpotensi menciderai keadilan.
“Tanpa kontrol yudisial dan kepastian perlindungan terhadap warga negara, hukum acara pidana hanya akan menjadi instrumen kekuasaan yang berpotensi represif dan menciderai keadilan,” kata pakar hukum Nurini Aprilianda dalam seminar bertajuk Critical Review atas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025” di Gedung Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Malang, Jumat (16/5/2025).
Ketua tim penyusun DIM RUU KUHAP dari FH UB ini menilai semestinya kejaksaan telah dilibatkan sejak awal proses penyidikan . Langkah tersebut dipercaya dapat memastikan proses penyidikan tidak sia-sia. Sayangnya, menurut dia, Pasal 24-26 RUU KUHAP justru membatasi interaksi antara jaksa dan penyidik. Baca juga: Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
“Usulan kami itu adalah menegaskan kembali peran jaksa sejak awal, Jadi jaksa ini harus diberikan satu posisi resmi dan aktif dari tahap penyidikan. Untuk apa? Ya, untuk bisa melakukan monitoring legalitas dari upaya paksa. Kemudian menilai kecukupan bukti lebih dini,” sambungnya.
Nurini berpendapat keterlibatan kejaksaan dalam penyidikan juga mendorong efisiensi dan keadilan penanganan perkara yang terarah serta membangun mekanisme check and balances. Hubungan antara jaksa dan penyidik, ditegaskannya, harus bersifat saling kontrol, bukan dominasi secara sepihak.
“Jadi mekanisme ini bisa berbentuk koordinasi. Dan wajibnya di antara penyidik dengan jaksa. Dan kemudian kewenangan jaksa menghentikan penyidikan apabila ditemukan misalnya ada pelanggaran hukum di dalamnya. Kemudian ada penyusunan standar operasional prosedur bersama antara kepolisian dengan kejaksaan. Nah, tanpa penguatan prinsip dominus litis ini, ya kita memosisikan atau memberikan peran terhadap jaksa sejak awal,” tegasnya.
Nurini menilai, tanpa adanya revisi draft RUU KUHAP maka proses hukum menjadi rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, ketidakpastian hukum, dan minimnya akuntabilitas dalam penyidikan untuk menciptakan peradilan pidana yang terbuka, berimbang, dan akuntabel. RUU KUHAP juga masih minim perhatian terkait penguatan pengawasan penyidikan. Dalam draf yang ada, pengawasan terhadap penyidikan hanya dilakukan oleh atasan penyidik.
“Tanpa kontrol yudisial dan kepastian perlindungan terhadap warga negara, hukum acara pidana hanya akan menjadi instrumen kekuasaan yang berpotensi represif dan menciderai keadilan,” kata pakar hukum Nurini Aprilianda dalam seminar bertajuk Critical Review atas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025” di Gedung Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Malang, Jumat (16/5/2025).
Ketua tim penyusun DIM RUU KUHAP dari FH UB ini menilai semestinya kejaksaan telah dilibatkan sejak awal proses penyidikan . Langkah tersebut dipercaya dapat memastikan proses penyidikan tidak sia-sia. Sayangnya, menurut dia, Pasal 24-26 RUU KUHAP justru membatasi interaksi antara jaksa dan penyidik. Baca juga: Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
“Usulan kami itu adalah menegaskan kembali peran jaksa sejak awal, Jadi jaksa ini harus diberikan satu posisi resmi dan aktif dari tahap penyidikan. Untuk apa? Ya, untuk bisa melakukan monitoring legalitas dari upaya paksa. Kemudian menilai kecukupan bukti lebih dini,” sambungnya.
Nurini berpendapat keterlibatan kejaksaan dalam penyidikan juga mendorong efisiensi dan keadilan penanganan perkara yang terarah serta membangun mekanisme check and balances. Hubungan antara jaksa dan penyidik, ditegaskannya, harus bersifat saling kontrol, bukan dominasi secara sepihak.
“Jadi mekanisme ini bisa berbentuk koordinasi. Dan wajibnya di antara penyidik dengan jaksa. Dan kemudian kewenangan jaksa menghentikan penyidikan apabila ditemukan misalnya ada pelanggaran hukum di dalamnya. Kemudian ada penyusunan standar operasional prosedur bersama antara kepolisian dengan kejaksaan. Nah, tanpa penguatan prinsip dominus litis ini, ya kita memosisikan atau memberikan peran terhadap jaksa sejak awal,” tegasnya.
Nurini menilai, tanpa adanya revisi draft RUU KUHAP maka proses hukum menjadi rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, ketidakpastian hukum, dan minimnya akuntabilitas dalam penyidikan untuk menciptakan peradilan pidana yang terbuka, berimbang, dan akuntabel. RUU KUHAP juga masih minim perhatian terkait penguatan pengawasan penyidikan. Dalam draf yang ada, pengawasan terhadap penyidikan hanya dilakukan oleh atasan penyidik.
Lihat Juga :