Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik

Jum'at, 16 Mei 2025 - 21:23 WIB
loading...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Seminar bertajuk Critical Review atas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025 di Gedung Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Malang, Jumat (16/5/2025). Foto/dok. SindoNews
A A A
MALANG - Polemik terkait RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR terus bergulir. Klausa yang mengatur interaksi antara jaksa dan penyidik yang hanya berjumlah satu kali tidak luput dari kritik. Pengaturan ini dianggap berpotensi menciderai keadilan.

“Tanpa kontrol yudisial dan kepastian perlindungan terhadap warga negara, hukum acara pidana hanya akan menjadi instrumen kekuasaan yang berpotensi represif dan menciderai keadilan,” kata pakar hukum Nurini Aprilianda dalam seminar bertajuk Critical Review atas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025” di Gedung Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Malang, Jumat (16/5/2025).

Ketua tim penyusun DIM RUU KUHAP dari FH UB ini menilai semestinya kejaksaan telah dilibatkan sejak awal proses penyidikan . Langkah tersebut dipercaya dapat memastikan proses penyidikan tidak sia-sia. Sayangnya, menurut dia, Pasal 24-26 RUU KUHAP justru membatasi interaksi antara jaksa dan penyidik. Baca juga: Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan

“Usulan kami itu adalah menegaskan kembali peran jaksa sejak awal, Jadi jaksa ini harus diberikan satu posisi resmi dan aktif dari tahap penyidikan. Untuk apa? Ya, untuk bisa melakukan monitoring legalitas dari upaya paksa. Kemudian menilai kecukupan bukti lebih dini,” sambungnya.

Nurini berpendapat keterlibatan kejaksaan dalam penyidikan juga mendorong efisiensi dan keadilan penanganan perkara yang terarah serta membangun mekanisme check and balances. Hubungan antara jaksa dan penyidik, ditegaskannya, harus bersifat saling kontrol, bukan dominasi secara sepihak.

“Jadi mekanisme ini bisa berbentuk koordinasi. Dan wajibnya di antara penyidik dengan jaksa. Dan kemudian kewenangan jaksa menghentikan penyidikan apabila ditemukan misalnya ada pelanggaran hukum di dalamnya. Kemudian ada penyusunan standar operasional prosedur bersama antara kepolisian dengan kejaksaan. Nah, tanpa penguatan prinsip dominus litis ini, ya kita memosisikan atau memberikan peran terhadap jaksa sejak awal,” tegasnya.

Nurini menilai, tanpa adanya revisi draft RUU KUHAP maka proses hukum menjadi rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, ketidakpastian hukum, dan minimnya akuntabilitas dalam penyidikan untuk menciptakan peradilan pidana yang terbuka, berimbang, dan akuntabel. RUU KUHAP juga masih minim perhatian terkait penguatan pengawasan penyidikan. Dalam draf yang ada, pengawasan terhadap penyidikan hanya dilakukan oleh atasan penyidik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Temui Jaksa Peneliti...
Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI, Troya Sebut Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAP
Akui Sempat Jadi Perdebatan,...
Akui Sempat Jadi Perdebatan, ST Burhanuddin Tegaskan Peran Jaksa Tetap Dominus Litis di KUHAP Baru
Angkat Tema Ekonomi,...
Angkat Tema Ekonomi, Addin Jauharudin Raih Gelar Doktor dari Universitas Brawijaya
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka 5 Prodi Baru, Siapkan Lulusan Siap Kerja
Jalur UTBK Universitas...
Jalur UTBK Universitas Brawijaya 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Ini Jurusan di Universitas...
Ini Jurusan di Universitas Brawijaya Paling Diminati Jalur SNBT 2026, Ada Prodi Favoritmu?
Rekomendasi
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved