Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kementerian Kesehatan Dituntut 4 Tahun Penjara

Jum'at, 16 Mei 2025 - 21:17 WIB
loading...
Korupsi APD Covid-19,...
JPU menuntut eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus tindak pidana korupsi APD di Kemenkes saat pandemi Covid-19. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Jaksa menilai, Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat pelindung diri ( APD ) di Kemenkes saat pandemi Covid-19 .

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Budi Sylvana juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo.

Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD Kemenkes

Ahmad Taufik dituntut 14 tahun 4 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 6 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Inggris Caplok Armada...
Inggris Caplok Armada Bayangan Rusia, Akankah Picu Perang Besar?
Jerman vs Curacao: Sang...
Jerman vs Curacao: Sang Debutan Jadi Ujian Perdana Die Mannschaft
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Berita Terkini
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Infografis
Terbukti Bersalah, Putri...
Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved