Tolak RUU Ciptaker, Serikat Buruh Akan Demonstrasi Besar-besaran di Seluruh Indonesia
Minggu, 27 September 2020 - 10:46 WIB
loading...
A
A
A
Said Iqbal mengapresiasi sikap tujuh fraksi yang dalam daftar inventaris masalah (DIM) menyatakan untuk kembali ke pasal-pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. “Namun demikian, bilamana komitmen ini dilanggar oleh DPR dan Panja Baleg RUU Ciptaker, bisa dipastikan perlawanan kaum buruh dan beberapa elemen masyarakat lain akan semakin masif,” tuturnya.
KSPI menginginkan pembahasan klaster ketenagakerjaan tidak ada target waktu. Yang diinginkan adalah target isi atau hasil agar RUU Ciptaker bisa diterima semua pihak. “Bukannya maunya pemerintah saja,” kritik Said Iqbal.
Beberapa hal yang ditolak buruh adalah hilangnya upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), adanya upah padat karya, kenaikan upah minimum hanya pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah.
Aturan lain yang ditolak adalah hak upah atas cuti hilang, cuti haid hilang, karyawan kontrak seumur hidup, nilai pesangon dikurangi bahkan komponennya ada yang dihilangkan, dan jam kerja eksploitatif. (Baca juga: Demokrat Tolak Klaster Ketenagakerjaan, Tapi Tetap Ikut Pembahasan RUU Ciptaker)
“TKA buruh kasar mudah masuk ke Indonesia akan mengancam lapangan kerja untuk pekerja lokal, jaminan kesehatan dan pensiun hilang dengan berlakunya sistem kontrak dan outsourcing seumur hidup, serta hilangnya sanksi pidana,” pungkas Said.
KSPI menginginkan pembahasan klaster ketenagakerjaan tidak ada target waktu. Yang diinginkan adalah target isi atau hasil agar RUU Ciptaker bisa diterima semua pihak. “Bukannya maunya pemerintah saja,” kritik Said Iqbal.
Beberapa hal yang ditolak buruh adalah hilangnya upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), adanya upah padat karya, kenaikan upah minimum hanya pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah.
Aturan lain yang ditolak adalah hak upah atas cuti hilang, cuti haid hilang, karyawan kontrak seumur hidup, nilai pesangon dikurangi bahkan komponennya ada yang dihilangkan, dan jam kerja eksploitatif. (Baca juga: Demokrat Tolak Klaster Ketenagakerjaan, Tapi Tetap Ikut Pembahasan RUU Ciptaker)
“TKA buruh kasar mudah masuk ke Indonesia akan mengancam lapangan kerja untuk pekerja lokal, jaminan kesehatan dan pensiun hilang dengan berlakunya sistem kontrak dan outsourcing seumur hidup, serta hilangnya sanksi pidana,” pungkas Said.
(kri)
Lihat Juga :