Tolak RUU Ciptaker, Serikat Buruh Akan Demonstrasi Besar-besaran di Seluruh Indonesia
Minggu, 27 September 2020 - 10:46 WIB
loading...
KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, dan 32 serikat lain mengancam akan menggelar demo besar-besaran terkait RUU Ciptaker. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR tetap membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, dan 32 serikat lain mengancam akan menggelar demo besar-besaran.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan jika pembahasan pasal demi pasal tidak mengakomodir kepentingan buruh, serikat buruh akan menggelar demonstrasi yang melibatkan ratusan ribu buruh. Serikat pekerja menilai pembahasan RUU Ciptaker dilakukan dengan sistem kejar tayang untuk memenuhi target disahkan 8 Oktober 2020. (Baca juga: KSPI Kritik Keras Pembahasan RUU Ciptaker dengan Sistem Kejar Tayang)
Said Iqbal mengancam demonstrasi akan dilakukan secara bergelombang setiap hari di gedung DPR dan DPRD seluruh Indonesia. “Tidak hanya itu, KSPI bersama 32 konfederasi lainnya sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9/2020).
KSPI mengungkapkan aksi itu tidak hanya dilakukan oleh buruh. Namun, sejumlah elemen masyarakat akan bergabung dalam demonstrasi besar itu. Mereka yang sudah menyatakan akan bergabung berasal dari kalangan mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat adat, penggiat lingkungan, penggiat hak asasi manusia (HAM), dan lain-lain.
“Oleh karena itu, KSPI mendesak DPR untuk segera menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan. Juga tidak mempunyai target waktu atau kejar tayang dalam pembahasan RUU Ciptaker,” tegasnya.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan jika pembahasan pasal demi pasal tidak mengakomodir kepentingan buruh, serikat buruh akan menggelar demonstrasi yang melibatkan ratusan ribu buruh. Serikat pekerja menilai pembahasan RUU Ciptaker dilakukan dengan sistem kejar tayang untuk memenuhi target disahkan 8 Oktober 2020. (Baca juga: KSPI Kritik Keras Pembahasan RUU Ciptaker dengan Sistem Kejar Tayang)
Said Iqbal mengancam demonstrasi akan dilakukan secara bergelombang setiap hari di gedung DPR dan DPRD seluruh Indonesia. “Tidak hanya itu, KSPI bersama 32 konfederasi lainnya sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9/2020).
KSPI mengungkapkan aksi itu tidak hanya dilakukan oleh buruh. Namun, sejumlah elemen masyarakat akan bergabung dalam demonstrasi besar itu. Mereka yang sudah menyatakan akan bergabung berasal dari kalangan mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat adat, penggiat lingkungan, penggiat hak asasi manusia (HAM), dan lain-lain.
“Oleh karena itu, KSPI mendesak DPR untuk segera menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan. Juga tidak mempunyai target waktu atau kejar tayang dalam pembahasan RUU Ciptaker,” tegasnya.
Lihat Juga :