Tolak RUU Ciptaker, Serikat Buruh Akan Demonstrasi Besar-besaran di Seluruh Indonesia

Minggu, 27 September 2020 - 10:46 WIB
loading...
Tolak RUU Ciptaker,...
KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, dan 32 serikat lain mengancam akan menggelar demo besar-besaran terkait RUU Ciptaker. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR tetap membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, dan 32 serikat lain mengancam akan menggelar demo besar-besaran.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan jika pembahasan pasal demi pasal tidak mengakomodir kepentingan buruh, serikat buruh akan menggelar demonstrasi yang melibatkan ratusan ribu buruh. Serikat pekerja menilai pembahasan RUU Ciptaker dilakukan dengan sistem kejar tayang untuk memenuhi target disahkan 8 Oktober 2020. (Baca juga: KSPI Kritik Keras Pembahasan RUU Ciptaker dengan Sistem Kejar Tayang)

Said Iqbal mengancam demonstrasi akan dilakukan secara bergelombang setiap hari di gedung DPR dan DPRD seluruh Indonesia. “Tidak hanya itu, KSPI bersama 32 konfederasi lainnya sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9/2020).

KSPI mengungkapkan aksi itu tidak hanya dilakukan oleh buruh. Namun, sejumlah elemen masyarakat akan bergabung dalam demonstrasi besar itu. Mereka yang sudah menyatakan akan bergabung berasal dari kalangan mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat adat, penggiat lingkungan, penggiat hak asasi manusia (HAM), dan lain-lain.

“Oleh karena itu, KSPI mendesak DPR untuk segera menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan. Juga tidak mempunyai target waktu atau kejar tayang dalam pembahasan RUU Ciptaker,” tegasnya.

Said Iqbal mengapresiasi sikap tujuh fraksi yang dalam daftar inventaris masalah (DIM) menyatakan untuk kembali ke pasal-pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. “Namun demikian, bilamana komitmen ini dilanggar oleh DPR dan Panja Baleg RUU Ciptaker, bisa dipastikan perlawanan kaum buruh dan beberapa elemen masyarakat lain akan semakin masif,” tuturnya.

KSPI menginginkan pembahasan klaster ketenagakerjaan tidak ada target waktu. Yang diinginkan adalah target isi atau hasil agar RUU Ciptaker bisa diterima semua pihak. “Bukannya maunya pemerintah saja,” kritik Said Iqbal.

Beberapa hal yang ditolak buruh adalah hilangnya upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), adanya upah padat karya, kenaikan upah minimum hanya pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah.

Aturan lain yang ditolak adalah hak upah atas cuti hilang, cuti haid hilang, karyawan kontrak seumur hidup, nilai pesangon dikurangi bahkan komponennya ada yang dihilangkan, dan jam kerja eksploitatif. (Baca juga: Demokrat Tolak Klaster Ketenagakerjaan, Tapi Tetap Ikut Pembahasan RUU Ciptaker)

“TKA buruh kasar mudah masuk ke Indonesia akan mengancam lapangan kerja untuk pekerja lokal, jaminan kesehatan dan pensiun hilang dengan berlakunya sistem kontrak dan outsourcing seumur hidup, serta hilangnya sanksi pidana,” pungkas Said.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
L-20 Summit 2023, Delegasi...
L-20 Summit 2023, Delegasi Indonesia Dorong Semua Negara Bekerja Sama Berantas Mafia Human Trafficking
HUT ke-5 KRPI, Rieke...
HUT ke-5 KRPI, Rieke Diah Pitaloka: Kesejahteraan Pekerja Kunci Negara Kuat
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Buruh Tuntut UU Ciptaker...
Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional
Demo Buruh Tuntut Omnibus...
Demo Buruh Tuntut Omnibus Law UU Ciptaker Dicabut hingga Tolak Upah Murah
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Rekomendasi
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Kaleidoskop 2025: 10...
Kaleidoskop 2025: 10 Peristiwa Teknologi Paling Menonjol di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved