Demokrat Tolak Klaster Ketenagakerjaan, Tapi Tetap Ikut Pembahasan RUU Ciptaker
loading...

Demokrat Tolak Klaster Ketenagakerjaan, Tapi Tetap Ikut Pembahasan RUU Ciptaker
A
A
A
JAKARTA - Sebagian fraksi yang awalnya menolak untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) pada Jumat (26/9/2020) malam berubah sikap. Ini setelah pemerintah memberikan penjelasan mengenai usulan perubahan klaster ketenagakerjaan lebih detail dan komprehensif pada hari ini.
Hanya Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang bersikukuh menolak klaster ketenagakerjaan itu masuk dalam pembahasan RUU Ciptaker. Namun, FPD tetap ingin ikut dalam pembahasan semua klaster di Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker di Badan Legislasi (Baleg) DPR. (Baca juga: Pemerintah Jelaskan 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan di RUU Ciptaker)
“Soal tenaga asing dari seberang, alatnya masih pakai bahasa sana. Tenaga asing datang ke sini hanya untuk (menekan) on-off-nya (alat), mohon maaf saja, kita harus terbuka, jujur, objektif, jangan ada penghalusan bahasa tapi substansinya lebih jelek. Sama juga dengan upah minimum, saya harus apresiasi,” kata anggota Panja RUU Ciptaker dari FPD Benny Kabur Harman dalam rapat, Sabtu (26/9/2020). (Baca juga: Golkar-PKB Minta Pembahasan Klaster Tenaga Kerja RUU Cipta Kerja Berlanjut)
Karena itu, Wakil Ketua FPD DPR ini menegaskan kembali atas sikap Fraksi Partai Demokrat semalam, bahwa pihaknya memohon agar klaster ketenagakerjaan ini tidak dilanjutkan pembahasannya. Sebab, isu ketenagakerjaan ini merupakan isu sensitif. Namun, Demokrat tidak menghalangi jika fraksi-fraksi lain tetap ingin melanjutkan pembahasan klaster ini.
“Tapi, apabila teman-teman memutuskan melanjutkan, itu hak. UU MD3 mengatur semua mekanisme pengambilan keputusan. Karena itu nanti, agar tidak menghalangi teman-teman, silakan lanjutkan pembahasan DIM-nya (daftar inventarisasi masalah), tapi fraksi kami menolak klaster tenaga kerja masuk dalam undang-undang ini,” tandasnya. (Baca juga: RUU Cipta Kerja Memuat 10 Materi Klaster Ketenagakerjaan)
Hanya Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang bersikukuh menolak klaster ketenagakerjaan itu masuk dalam pembahasan RUU Ciptaker. Namun, FPD tetap ingin ikut dalam pembahasan semua klaster di Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker di Badan Legislasi (Baleg) DPR. (Baca juga: Pemerintah Jelaskan 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan di RUU Ciptaker)
“Soal tenaga asing dari seberang, alatnya masih pakai bahasa sana. Tenaga asing datang ke sini hanya untuk (menekan) on-off-nya (alat), mohon maaf saja, kita harus terbuka, jujur, objektif, jangan ada penghalusan bahasa tapi substansinya lebih jelek. Sama juga dengan upah minimum, saya harus apresiasi,” kata anggota Panja RUU Ciptaker dari FPD Benny Kabur Harman dalam rapat, Sabtu (26/9/2020). (Baca juga: Golkar-PKB Minta Pembahasan Klaster Tenaga Kerja RUU Cipta Kerja Berlanjut)
Karena itu, Wakil Ketua FPD DPR ini menegaskan kembali atas sikap Fraksi Partai Demokrat semalam, bahwa pihaknya memohon agar klaster ketenagakerjaan ini tidak dilanjutkan pembahasannya. Sebab, isu ketenagakerjaan ini merupakan isu sensitif. Namun, Demokrat tidak menghalangi jika fraksi-fraksi lain tetap ingin melanjutkan pembahasan klaster ini.
“Tapi, apabila teman-teman memutuskan melanjutkan, itu hak. UU MD3 mengatur semua mekanisme pengambilan keputusan. Karena itu nanti, agar tidak menghalangi teman-teman, silakan lanjutkan pembahasan DIM-nya (daftar inventarisasi masalah), tapi fraksi kami menolak klaster tenaga kerja masuk dalam undang-undang ini,” tandasnya. (Baca juga: RUU Cipta Kerja Memuat 10 Materi Klaster Ketenagakerjaan)
Lihat Juga :