RUU Cipta Kerja Percepat Pemulihan di Tengah Pandemi

Sabtu, 26 September 2020 - 17:42 WIB
loading...
RUU Cipta Kerja Percepat Pemulihan di Tengah Pandemi
Pandemi Covid-19 (virus Corona) telah membawa dampak tidak hanya bagi sektor kesehatan namun juga sektor perekonomian seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 (virus Corona) telah membawa dampak tidak hanya bagi sektor kesehatan namun juga sektor perekonomian seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Karenanya dibutuhkan solusi yang bisa mengatasi pandemi sekaligus memulihkan ekonomi.

(Baca juga: RUU Cipta Kerja Memuat 10 Materi Klaster Ketenagakerjaan)

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau, Iva Desman mengatakan, persoalan pandemi dan merosotnya perekonomian di Tanah Air harus diselesaikan secara beriringan. Perumusan RUU Cipta Kerja yang sudah dilakukan sebelum pandemi Covid-19, menurut Iva, sangat relevan untuk segera disahkan untuk memulihkan ekonomi setelah pandemi

(Baca juga: Klaster Pendidikan Dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, Ketua Komisi X Gembira)

"Kalau pandemi ini bisa berakhir tapi kita tidak siap dengan kendaraan regulasi yang cepat, proses pemulihan ekonomi bisa sangat lambat. Penanganan pandemi harus bagus, tapi pembahasan RUU Cipta Kerja juga harus jalan terus," kata Iva, Sabtu (26/9/2020).

Iva mengatakan, ke depan investasi harus bisa diproyeksikan sebagai tumpuan utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun saat ini masih banyak tumpang tindih regulasi khususnya terkait investasi dan perizinan memulai usaha yang menyebabkan investor tidak berminat untuk masuk ke Indonesia.

"Investasi ini mau tidak mau harus jadi poin utama ke depannya. Supaya Indonesia bisa menarik minat investor, memang perlu payung hukum untuk memangkas regulasi untuk berusaha. Semangat RUU Cipta Kerja memang poinnya di sini," ucap Iva.

Karenanya lanjut Iva, Kadin mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR membahas RUU Cipta Kerja yang melibatkan elemen pengusaha dan pekerja. Menurut Iva, ada harapan besar produk hukum ini bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi Indonesia.

"Saya maklum kalau UU Cipta Kerja nantinya tidak bisa memberikan 100% kebahagiaan ke semua pihak, namun paling tidak produk hukum ini bisa mempercepat pemulihan," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3159 seconds (0.1#10.140)