DKPP: Protokol Kesehatan Jangan Hanya Dibebankan ke Penyelenggara Pilkada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) Ida Budhiati berharap agar kewajiban mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 tidak hanya dibebankan pada pihak penyelenggara Pilkada , tapi pihak yang menjadi peserta pun harus dituntut sama.
"Pilkada pada masa pandemi COVID-19, tidak boleh ada kerumunan massa. Ini akan mustahil terlaksana jika hanya dibebankan kepada pundak penyelenggara, harus ada dukungan dari peserta pemilu juga," kata Ida seperti dikutip dari website resmi DKPP, Jumat (25/9/2020).
Menurut dia, peserta pemilu yang taat regulasi, termasuk protokol kesehatan COVID-19, menjadi salah satu syarat pemilu berintegritas. Oleh karena itu, Ida berharap peserta pemilu di Pilkada Serentak 2020 ini patuh dan taat terhadap protokol kesehatan. ( )
Selain peserta pemilu yang taat dan patuh regulasi, pemilu berintegritas dapat terwujud jika ada kepastian hukum berupa regulasi yang jelas, tidak multitafsir, tidak saling bertentangan, tumpang tindih, dan berlaku dalam jangka waktu yang lama.
"Selain itu penyelenggara pemilu juga harus independen dan profesional, kemudian data pemilih yang akurat dan lengkap, mampu menjaga otentitas suara rakyat," ujarnya.
Ida juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan kode etik untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Dalam hal ini, DKPP yang diberikan mandat untuk mengontrol penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu. ( )
"Apabila penyelenggara terbukti mencederai integritas lembaga maka individu yang mencederai ini harus dikeluarkan dari penyelenggara pemilu agar integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga," katanya.
"Pilkada pada masa pandemi COVID-19, tidak boleh ada kerumunan massa. Ini akan mustahil terlaksana jika hanya dibebankan kepada pundak penyelenggara, harus ada dukungan dari peserta pemilu juga," kata Ida seperti dikutip dari website resmi DKPP, Jumat (25/9/2020).
Menurut dia, peserta pemilu yang taat regulasi, termasuk protokol kesehatan COVID-19, menjadi salah satu syarat pemilu berintegritas. Oleh karena itu, Ida berharap peserta pemilu di Pilkada Serentak 2020 ini patuh dan taat terhadap protokol kesehatan. ( )
Selain peserta pemilu yang taat dan patuh regulasi, pemilu berintegritas dapat terwujud jika ada kepastian hukum berupa regulasi yang jelas, tidak multitafsir, tidak saling bertentangan, tumpang tindih, dan berlaku dalam jangka waktu yang lama.
"Selain itu penyelenggara pemilu juga harus independen dan profesional, kemudian data pemilih yang akurat dan lengkap, mampu menjaga otentitas suara rakyat," ujarnya.
Ida juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan kode etik untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Dalam hal ini, DKPP yang diberikan mandat untuk mengontrol penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu. ( )
"Apabila penyelenggara terbukti mencederai integritas lembaga maka individu yang mencederai ini harus dikeluarkan dari penyelenggara pemilu agar integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga," katanya.
(abd)