Kampanye di Tengah Pandemi, Lupakan Konser Manfaatkan Influencer
loading...
A
A
A
Meski membawa beberapa risiko, Nurul menyebut belum ada regulasi memadai yang dapat melindungi pemilih dari gempuran personalisasi iklan politik pada platform-platform digital.
Perludem memandang pengaturan iklan politik di medsos yang sudah dirancang oleh KPU masih berfokus pada hal teknis seperti jumlah akun media sosial, jumlah konten iklan, dan waktu penayangan. “Belum menyentuh pada transparansi dan akuntabilitas di balik konten iklan tersebut,” ujarnya. (Baca juga: Kisruh Politik Negeri Jiran, Raja Malaysia Punya Tiga Opsi)
Peneliti Perludem lainnya, Maharddhika, menilai ada berbagai kemungkinan pengaturan iklan politik pada platform digital, termasuk medsos, mulai dari tidak diatur sama sekali seperti di Amerika Serikat hingga dilarang pada periode tertentu di dalam tahapan pemilu seperti berlaku pada beberapa negara Eropa.
Di antara dua ekstrem pengaturan tersebut, dia menyebut ada beberapa pilihan pengaturan yang bertujuan membuat proses dan metode kampanye di medsos lebih transparan. Indonesia, menurut dia, bisa meniru spektrum regulasi yang sudah diintroduksi di beberapa negara tersebut sesuai dengan kebutuhan dan konteks politik Indonesia. “Tentu dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak—baik peserta pemilu, tim kampanye maupun platform media sosial," kata Maharddhika.
Rapat Umum Maksimal 50 Orang
Meski pemerintah didorong menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pilkada, termasuk mengatur penghapusan ketentuan rapat umum saat kampanye, sampai kemarin usulan tersebut belum direspons. Di lain pihak KPU mengatur kampanye secara tatap muka ini melalui PKPU No 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. (Lihat videonya: Warga Wuhan Mulai Beraktivitas Normal Kembali)
Pasal 58 PKPU tersebut menjelaskan, peserta dapat menggelar kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka melalui medsos dan media daring. Apabila pasangan calon tidak menggunakan medsos, kampanye pertemuan terbatas boleh dilakukan secara langsung dengan dihadiri maksimal 50 peserta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. "Pertemuan terbatas dan tatap muka dilaksanakan dalam ruangan atau gedung," demikian dijelaskan Pasal 58 butir a. (Kiswondari/Rakhmatulloh/Bakti)
Perludem memandang pengaturan iklan politik di medsos yang sudah dirancang oleh KPU masih berfokus pada hal teknis seperti jumlah akun media sosial, jumlah konten iklan, dan waktu penayangan. “Belum menyentuh pada transparansi dan akuntabilitas di balik konten iklan tersebut,” ujarnya. (Baca juga: Kisruh Politik Negeri Jiran, Raja Malaysia Punya Tiga Opsi)
Peneliti Perludem lainnya, Maharddhika, menilai ada berbagai kemungkinan pengaturan iklan politik pada platform digital, termasuk medsos, mulai dari tidak diatur sama sekali seperti di Amerika Serikat hingga dilarang pada periode tertentu di dalam tahapan pemilu seperti berlaku pada beberapa negara Eropa.
Di antara dua ekstrem pengaturan tersebut, dia menyebut ada beberapa pilihan pengaturan yang bertujuan membuat proses dan metode kampanye di medsos lebih transparan. Indonesia, menurut dia, bisa meniru spektrum regulasi yang sudah diintroduksi di beberapa negara tersebut sesuai dengan kebutuhan dan konteks politik Indonesia. “Tentu dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak—baik peserta pemilu, tim kampanye maupun platform media sosial," kata Maharddhika.
Rapat Umum Maksimal 50 Orang
Meski pemerintah didorong menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pilkada, termasuk mengatur penghapusan ketentuan rapat umum saat kampanye, sampai kemarin usulan tersebut belum direspons. Di lain pihak KPU mengatur kampanye secara tatap muka ini melalui PKPU No 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. (Lihat videonya: Warga Wuhan Mulai Beraktivitas Normal Kembali)
Pasal 58 PKPU tersebut menjelaskan, peserta dapat menggelar kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka melalui medsos dan media daring. Apabila pasangan calon tidak menggunakan medsos, kampanye pertemuan terbatas boleh dilakukan secara langsung dengan dihadiri maksimal 50 peserta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. "Pertemuan terbatas dan tatap muka dilaksanakan dalam ruangan atau gedung," demikian dijelaskan Pasal 58 butir a. (Kiswondari/Rakhmatulloh/Bakti)
(ysw)