Dari Sosialisme Islam menuju Negara Kesejahteraan: Agenda Kerakyatan SEMMI untuk Indonesia
Selasa, 07 Juli 2026 - 15:52 WIB
loading...
A
A
A
Agenda swasembada pangan, energi, dan air dalam RPJMN 2025-2029 dapat dibaca sebagai bentuk kontemporer zelfbestuur (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2025). Pada tingkat masyarakat, koperasi menjadi instrumen agar warga tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga pelaku ekonomi yang mengorganisasikan sumber dayanya secara kolektif.
Dengan demikian, zelfbestuur bekerja pada dua tingkat.
Pada tingkat nasional, ia berarti kedaulatan atas arah pembangunan. Pada tingkat sosial, ia berarti kemampuan masyarakat menentukan agenda kesejahteraan dan membangun daya tahan ekonominya sendiri.
Bernstein dan Kekosongan Agenda Kelas Menengah
Pemikiran Eduard Bernstein membantu menjelaskan bagaimana transformasi sosial dapat berlangsung melalui reformasi kelembagaan yang bertahap. Demokrasi, kebijakan sosial, koperasi, perlindungan pekerja, dan perluasan hak warga dapat memperbaiki relasi masyarakat dengan negara dan pasar tanpa menunggu keruntuhan sistem secara mendadak (Bernstein, 1899/1993).
Pemerintahan Prabowo-Gibran telah membangun fondasi penting bagi kelompok rentan. Namun, arsitektur negara kesejahteraan belum lengkap apabila perlindungan dasar tidak diikuti strategi memperkuat kelas menengah. Kelompok kelas menengah dan menuju kelas menengah mencakup 66,35% penduduk serta menyumbang 81,49% konsumsi masyarakat pada 2024 (Badan Pusat Statistik, 2024). Mereka adalah bantalan permintaan domestik, sumber tenaga profesional, basis kewirausahaan, dan penopang stabilitas demokrasi.
Masalahnya, sebagian kelompok ini berada dalam posisi missing middle: terlalu tinggi untuk menjangkau banyak bantuan yang sangat tertarget, tetapi belum cukup kuat menanggung kehilangan pekerjaan, biaya perumahan, pendidikan, kesehatan, atau perawatan keluarga. World Bank juga menilai penciptaan pekerjaan Indonesia masih terkonsentrasi pada kegiatan bernilai tambah rendah, sedangkan pekerjaan berproduktivitas tinggi dan berupah baik tumbuh terlalu lambat (World Bank, 2026).
Agenda berikutnya karena itu perlu menggabungkan proteksi dan mobilitas. Pertama, penciptaan pekerjaan berkualitas melalui industrialisasi bernilai tambah, jasa modern, peningkatan keterampilan, dan kepastian regulasi.
Kedua, perlindungan terhadap guncangan melalui perumahan terjangkau, transportasi publik, jaminan kehilangan pekerjaan, kesehatan, serta dukungan pengasuhan. Ketiga, pembentukan aset melalui pembiayaan produktif, digitalisasi usaha, dan kebijakan pajak yang adil serta dapat diprediksi.
Dengan demikian, zelfbestuur bekerja pada dua tingkat.
Pada tingkat nasional, ia berarti kedaulatan atas arah pembangunan. Pada tingkat sosial, ia berarti kemampuan masyarakat menentukan agenda kesejahteraan dan membangun daya tahan ekonominya sendiri.
Bernstein dan Kekosongan Agenda Kelas Menengah
Pemikiran Eduard Bernstein membantu menjelaskan bagaimana transformasi sosial dapat berlangsung melalui reformasi kelembagaan yang bertahap. Demokrasi, kebijakan sosial, koperasi, perlindungan pekerja, dan perluasan hak warga dapat memperbaiki relasi masyarakat dengan negara dan pasar tanpa menunggu keruntuhan sistem secara mendadak (Bernstein, 1899/1993).
Pemerintahan Prabowo-Gibran telah membangun fondasi penting bagi kelompok rentan. Namun, arsitektur negara kesejahteraan belum lengkap apabila perlindungan dasar tidak diikuti strategi memperkuat kelas menengah. Kelompok kelas menengah dan menuju kelas menengah mencakup 66,35% penduduk serta menyumbang 81,49% konsumsi masyarakat pada 2024 (Badan Pusat Statistik, 2024). Mereka adalah bantalan permintaan domestik, sumber tenaga profesional, basis kewirausahaan, dan penopang stabilitas demokrasi.
Masalahnya, sebagian kelompok ini berada dalam posisi missing middle: terlalu tinggi untuk menjangkau banyak bantuan yang sangat tertarget, tetapi belum cukup kuat menanggung kehilangan pekerjaan, biaya perumahan, pendidikan, kesehatan, atau perawatan keluarga. World Bank juga menilai penciptaan pekerjaan Indonesia masih terkonsentrasi pada kegiatan bernilai tambah rendah, sedangkan pekerjaan berproduktivitas tinggi dan berupah baik tumbuh terlalu lambat (World Bank, 2026).
Agenda berikutnya karena itu perlu menggabungkan proteksi dan mobilitas. Pertama, penciptaan pekerjaan berkualitas melalui industrialisasi bernilai tambah, jasa modern, peningkatan keterampilan, dan kepastian regulasi.
Kedua, perlindungan terhadap guncangan melalui perumahan terjangkau, transportasi publik, jaminan kehilangan pekerjaan, kesehatan, serta dukungan pengasuhan. Ketiga, pembentukan aset melalui pembiayaan produktif, digitalisasi usaha, dan kebijakan pajak yang adil serta dapat diprediksi.