UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK

Selasa, 07 Juli 2026 - 12:36 WIB
loading...
UPN Veteran Jakarta...
UPNVJ menghormati langkah konstitusional yang ditempuh para dosen melalui mekanisme judicial review (uji materi) UU Guru dan Dosen di MK. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) menghormati langkah konstitusional yang ditempuh para dosen melalui mekanisme judicial review (uji materi) Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). UPNVJ memandang upaya hukum tersebut sebagai bagian dari dinamika aspirasi akademik yang sah, terbuka, dan merupakan hak konstitusional yang dihormati dalam koridor hukum Indonesia.

“Kami menghormati sepenuhnya proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, ini adalah cerminan dari kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi dan mencari kepastian aturan tata kelola pendidikan tinggi. Kami memahami bahwa masa transisi kepegawaian nasional ini membawa tantangan tersendiri bagi banyak pihak, dan kami ingin memastikan bahwa ruang dialog akan selalu terbuka bagi seluruh sivitas akademika,” ujar Rektor UPNVJ, Prof Anter Venus, Selasa (7/7/2026)

Sebagai bentuk tanggung jawab moral universitas dalam memberikan penjelasan yang utuh, transparan, dan berbasis data detil dan kredibel kepada publik, Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum UPNVJ, A Ahsin Tohari menyampaikan mengenai sistem tata kelola keuangan perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

Baca juga: PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas

Ahsin mengaku memahami dan berempati atas keresahan yang muncul jika publik melihat besaran gaji pokok dosen Asisten Ahli (AA) yang di kisaran Rp3,17 juta. "Angka tersebut memang benar adanya sebagai acuan dasar," papar Ahsin.

Dia menjelaskan, struktur pendapatan dosen dibangun dari banyak komponen yang saling melengkapi dan terintegrasi. Akumulasi dari seluruh komponen tersebutlah yang pada akhirnya membentuk total penerimaan utuh (take-home pay) yang proporsional.

Lihat video: Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru di Indonesia Tak Bisa Naik!


"Kami memastikan bahwa seluruh hak keuangan ini dikelola secara profesional melalui sistem payroll perbankan yang terpusat dan akuntabel. Kami menjamin setiap hak pegawai disalurkan secara rutin dan tepat waktu, tanpa adanya penundaan, berpedoman pada regulasi pengelolaan BLU,” sebutnya.

Selain penghasilan, UPNVJ juga memberikan penjelasan mengenai kompensasi uang makan. Untuk menjaga objektivitas dan asas keadilan bagi seluruh pegawai, UPNVJ menerapkan sistem presensi mandiri berbasis teknologi face recognition yang terintegrasi secara otomatis melalui gawai masing-masing. Tarif uang makan sebesar Rp37.000 per hari dibayarkan secara proporsional sesuai dengan data kehadiran fisik yang terekam pada sistem.

“Sistem presensi kami bersifat transparan dan dapat dipantau langsung oleh setiap pegawai. Nilai uang makan yang diterima merupakan kalkulasi otomatis dari kehadiran fisik. Kami memastikan bahwa sistem ini berlaku sama bagi seluruh pegawai tanpa terkecuali, sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga tata kelola anggaran negara yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Ahsin.

Ahsin menegaskan, UPNVJ berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, adil, terbuka, jujur, dan akuntabel. Melalui penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi, UPNVJ berharap seluruh pihak dapat terus bersinergi menjaga integritas diri, iklim akademik yang kondusif dan memperoleh solusi terbaik dari upaya judicial review yang dilakukan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Perkuat Literasi Digital Warga untuk Cegah Penyebaran Hoaks
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
7 Jurusan Paling Diminati...
7 Jurusan Paling Diminati di UPN Veteran Jakarta, Referensi Daftar SNBP 2026
Rekomendasi
Kisah Nabi Musa dan...
Kisah Nabi Musa dan Pendosa 40 Tahun, Bukti Allah Menutupi Aib Hamba yang Bertobat
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Berita Terkini
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
PM Modi: India Siap...
PM Modi: India Siap Pasok Obat-obatan hingga Benih Gandum ke Indonesia
PNM Buka Lapangan Kerja...
PNM Buka Lapangan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA-SMK dari Keluarga Prasejahtera
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas RI-India, Prabowo Dukung Pembangunan Pelabuhan di Andaman dan Nikobar
Menangkan Praperadilan...
Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
Menhut Raja Antoni:...
Menhut Raja Antoni: Hutan Jadi New Engine of Green Growth, Pembangunan-Kelestarian Harus Berjalan Seiring
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved