Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Selasa, 07 Juli 2026 - 10:59 WIB
loading...
Hendarman, Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor/Mantan Ketua Tim Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI. Foto: Istimewa
A
A
A
Hendarman
Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor/Mantan Ketua Tim Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan Indonesia)
KETIKA pemerintah mendorong birokrasi yang lebih lincah (agile), profesional, dan berbasis kompetensi, muncul satu pertanyaan kritis, yaitu apakah jabatan fungsional (JF) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih diperlukan? Pertanyaan ini tidak muncul tanpa alasan.
Di banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, fakta yang ada menunjukkan bahwa pejabat fungsional justru tidak bekerja sesuai dengan fungsi profesional yang melekat pada jabatannya.
Tidak sedikit analis kebijakan yang jarang dilibatkan dalam penyusunan kebijakan, peneliti yang tidak melakukan penelitian, perencana yang tidak terlibat dalam proses perencanaan, atau widyaiswara yang lebih banyak mengerjakan tugas administratif daripada melaksanakan pengembangan kompetensi.
Akibatnya, jabatan fungsional sering dipandang sebagai label administratif semata, bukan sebagai instrumen profesionalisme birokrasi.
Secara konseptual, keberadaan jabatan fungsional sesungguhnya merupakan gagasan yang baik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan ASN sebagai profesi yang berlandaskan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Jabatan fungsional dibentuk untuk menjamin bahwa tugas-tugas pemerintahan tertentu dikerjakan oleh orang-orang yang memiliki keahlian dan kompetensi khusus.
Logika dasarnya sederhana. Tidak semua pekerjaan pemerintahan dapat dilakukan secara umum. Penyusunan kebijakan membutuhkan analis kebijakan, perencanaan pembangunan memerlukan perencana, dan pengelolaan data membutuhkan statistisi maupun pranata komputer.
Dalam perspektif teori birokrasi profesional yang dikembangkan oleh sosiolog organisasi seperti Henry Mintzberg (1973), organisasi modern justru membutuhkan tenaga profesional yang memiliki otonomi dan keahlian spesifik. Profesionalisme tersebut diharapkan menghasilkan kualitas keputusan yang lebih baik, pelayanan publik yang lebih berkualitas, dan inovasi yang lebih tinggi.
Secara teoritis, keberadaan jabatan fungsional merupakan salah satu instrumen penting untuk menciptakan merit system dalam birokrasi. Pegawai dipromosikan bukan semata-mata karena kedekatan dengan pimpinan atau senioritas, melainkan karena kompetensi dan kinerja profesionalnya. Persoalannya, idealisme tersebut sering kali tidak ditemukan dalam praktik.
Dalam kenyataan di lapangan, banyak pejabat fungsional tidak diberdayakan secara optimal dengan penyebab yang beragam. Pertama, masih banyak pimpinan yang belum memahami hakikat jabatan fungsional. Mereka lebih nyaman menggunakan pejabat fungsional sebagai "tenaga serba bisa" untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan administratif daripada mengoptimalkan kompetensi profesional yang dimiliki.
Kedua, desain organisasi birokrasi di Indonesia masih sangat struktural. Pengambilan keputusan tetap didominasi oleh jabatan manajerial. Akibatnya, pejabat fungsional sering hanya menjadi pelaksana administratif yang memiliki ruang terbatas untuk memberikan kontribusi substantif.
Ketiga, sistem pengukuran kinerja ASN juga belum sepenuhnya mendorong profesionalisme fungsional. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa kinerja ASN diukur melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dalam praktiknya, capaian SKP lebih menentukan penilaian kinerja dibandingkan identitas jabatan fungsional yang disandang.
Seorang analis kebijakan yang mengerjakan administrasi dan mencapai target SKP tertentu dapat memeroleh penilaian kinerja yang baik, meskipun tidak melakukan analisis kebijakan sama sekali. Demikian pula seorang perencana dapat memperoleh nilai tinggi meskipun tidak pernah menyusun dokumen perencanaan secara substantif.
Situasi ini memunculkan paradoks. Jabatan fungsional seharusnya dibangun untuk mendorong spesialisasi dan profesionalisme. Namun, sistem yang ada justru tidak selalu memberikan insentif terhadap penggunaan kompetensi profesional tersebut.
Dari perspektif manajemen publik, kondisi ini menimbulkan persoalan terkait efisiensi dan efektivitas. Menurut teori Public Value Management yang dikembangkan Mark Moore (1995), organisasi publik harus mampu menghasilkan nilai publik melalui penggunaan sumber daya yang tepat. Jika pemerintah telah menginvestasikan waktu, anggaran, dan energi untuk mengembangkan kompetensi ASN melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi jabatan fungsional, tetapi kompetensi tersebut tidak digunakan secara optimal maka sesungguhnya terjadi pemborosan sumber daya.
Negara telah mengeluarkan biaya besar untuk mencetak tenaga profesional. Namun, organisasi sering kali tidak memberikan ruang bagi profesional tersebut untuk menjalankan fungsi keahliannya. Dalam perspektif ekonomi organisasi, situasi ini dapat disebut sebagai misallocation of human resources, yaitu penempatan sumber daya manusia yang tidak sesuai dengan kompetensinya.
Akibatnya, organisasi kehilangan potensi inovasi, sementara pegawai kehilangan motivasi dan identitas profesionalnya. Tidak mengherankan apabila sebagian pejabat fungsional kemudian memandang jabatan yang mereka sandang sekadar sebagai sarana kenaikan pangkat atau peningkatan kesejahteraan, bukan sebagai ruang aktualisasi profesi.
Jawabannya adalah “masih diperlukan, tetapi harus direformasi secara mendasar”. Menghapus jabatan fungsional tampaknya bukanlah solusi yang tepat. Justru ditengah semakin kompleksnya persoalan pemerintahan, negara membutuhkan lebih banyak tenaga profesional yang memiliki keahlian spesifik.
Pemerintahan modern tidak mungkin hanya mengandalkan kemampuan manajerial. Perubahan iklim, transformasi digital, tata kelola data, pengembangan kebijakan publik, pelayanan kesehatan, hingga pengembangan sumber daya manusia membutuhkan kompetensi yang semakin terspesialisasi. Yang perlu dibenahi adalah ekosistem kerja jabatan fungsional.
Pertama, pimpinan harus diwajibkan memberdayakan pejabat fungsional sesuai bidang keahliannya. Kinerja pimpinan semestinya juga diukur dari seberapa optimal mereka memanfaatkan sumber daya profesional yang dimiliki organisasi.
Kedua, desain organisasi harus memberikan ruang yang lebih besar bagi pejabat fungsional untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan substantif. Profesionalisme tidak boleh berhenti pada urusan administrasi angka kredit atau nomenklatur jabatan.
Ketiga, sistem SKP perlu lebih menekankan indikator berbasis fungsi profesi. Seorang analis kebijakan seharusnya diukur dari kualitas analisis kebijakan yang dihasilkan, bukan dari banyaknya pekerjaan administratif yang dapat diselesaikan. Demikian pula jabatan fungsional lainnya harus dinilai berdasarkan kontribusi profesional yang nyata.
Keempat, evaluasi keberadaan setiap jabatan fungsional perlu dilakukan secara periodik. Jabatan fungsional yang tidak lagi relevan dengan kebutuhan organisasi dapat diredefinisi, disederhanakan, atau bahkan diintegrasikan dengan jabatan lain.
Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor/Mantan Ketua Tim Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan Indonesia)
KETIKA pemerintah mendorong birokrasi yang lebih lincah (agile), profesional, dan berbasis kompetensi, muncul satu pertanyaan kritis, yaitu apakah jabatan fungsional (JF) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih diperlukan? Pertanyaan ini tidak muncul tanpa alasan.
Di banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, fakta yang ada menunjukkan bahwa pejabat fungsional justru tidak bekerja sesuai dengan fungsi profesional yang melekat pada jabatannya.
Tidak sedikit analis kebijakan yang jarang dilibatkan dalam penyusunan kebijakan, peneliti yang tidak melakukan penelitian, perencana yang tidak terlibat dalam proses perencanaan, atau widyaiswara yang lebih banyak mengerjakan tugas administratif daripada melaksanakan pengembangan kompetensi.
Akibatnya, jabatan fungsional sering dipandang sebagai label administratif semata, bukan sebagai instrumen profesionalisme birokrasi.
Idealisme Jabatan Fungsional
Secara konseptual, keberadaan jabatan fungsional sesungguhnya merupakan gagasan yang baik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan ASN sebagai profesi yang berlandaskan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Jabatan fungsional dibentuk untuk menjamin bahwa tugas-tugas pemerintahan tertentu dikerjakan oleh orang-orang yang memiliki keahlian dan kompetensi khusus.
Logika dasarnya sederhana. Tidak semua pekerjaan pemerintahan dapat dilakukan secara umum. Penyusunan kebijakan membutuhkan analis kebijakan, perencanaan pembangunan memerlukan perencana, dan pengelolaan data membutuhkan statistisi maupun pranata komputer.
Dalam perspektif teori birokrasi profesional yang dikembangkan oleh sosiolog organisasi seperti Henry Mintzberg (1973), organisasi modern justru membutuhkan tenaga profesional yang memiliki otonomi dan keahlian spesifik. Profesionalisme tersebut diharapkan menghasilkan kualitas keputusan yang lebih baik, pelayanan publik yang lebih berkualitas, dan inovasi yang lebih tinggi.
Secara teoritis, keberadaan jabatan fungsional merupakan salah satu instrumen penting untuk menciptakan merit system dalam birokrasi. Pegawai dipromosikan bukan semata-mata karena kedekatan dengan pimpinan atau senioritas, melainkan karena kompetensi dan kinerja profesionalnya. Persoalannya, idealisme tersebut sering kali tidak ditemukan dalam praktik.
Ketika Jabatan Fungsional Kehilangan Fungsi
Dalam kenyataan di lapangan, banyak pejabat fungsional tidak diberdayakan secara optimal dengan penyebab yang beragam. Pertama, masih banyak pimpinan yang belum memahami hakikat jabatan fungsional. Mereka lebih nyaman menggunakan pejabat fungsional sebagai "tenaga serba bisa" untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan administratif daripada mengoptimalkan kompetensi profesional yang dimiliki.
Kedua, desain organisasi birokrasi di Indonesia masih sangat struktural. Pengambilan keputusan tetap didominasi oleh jabatan manajerial. Akibatnya, pejabat fungsional sering hanya menjadi pelaksana administratif yang memiliki ruang terbatas untuk memberikan kontribusi substantif.
Ketiga, sistem pengukuran kinerja ASN juga belum sepenuhnya mendorong profesionalisme fungsional. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa kinerja ASN diukur melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dalam praktiknya, capaian SKP lebih menentukan penilaian kinerja dibandingkan identitas jabatan fungsional yang disandang.
Seorang analis kebijakan yang mengerjakan administrasi dan mencapai target SKP tertentu dapat memeroleh penilaian kinerja yang baik, meskipun tidak melakukan analisis kebijakan sama sekali. Demikian pula seorang perencana dapat memperoleh nilai tinggi meskipun tidak pernah menyusun dokumen perencanaan secara substantif.
Situasi ini memunculkan paradoks. Jabatan fungsional seharusnya dibangun untuk mendorong spesialisasi dan profesionalisme. Namun, sistem yang ada justru tidak selalu memberikan insentif terhadap penggunaan kompetensi profesional tersebut.
Inefisiensi yang Tidak Disadari
Dari perspektif manajemen publik, kondisi ini menimbulkan persoalan terkait efisiensi dan efektivitas. Menurut teori Public Value Management yang dikembangkan Mark Moore (1995), organisasi publik harus mampu menghasilkan nilai publik melalui penggunaan sumber daya yang tepat. Jika pemerintah telah menginvestasikan waktu, anggaran, dan energi untuk mengembangkan kompetensi ASN melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi jabatan fungsional, tetapi kompetensi tersebut tidak digunakan secara optimal maka sesungguhnya terjadi pemborosan sumber daya.
Negara telah mengeluarkan biaya besar untuk mencetak tenaga profesional. Namun, organisasi sering kali tidak memberikan ruang bagi profesional tersebut untuk menjalankan fungsi keahliannya. Dalam perspektif ekonomi organisasi, situasi ini dapat disebut sebagai misallocation of human resources, yaitu penempatan sumber daya manusia yang tidak sesuai dengan kompetensinya.
Akibatnya, organisasi kehilangan potensi inovasi, sementara pegawai kehilangan motivasi dan identitas profesionalnya. Tidak mengherankan apabila sebagian pejabat fungsional kemudian memandang jabatan yang mereka sandang sekadar sebagai sarana kenaikan pangkat atau peningkatan kesejahteraan, bukan sebagai ruang aktualisasi profesi.
Reformasi Jabatan Fungsional?
Jawabannya adalah “masih diperlukan, tetapi harus direformasi secara mendasar”. Menghapus jabatan fungsional tampaknya bukanlah solusi yang tepat. Justru ditengah semakin kompleksnya persoalan pemerintahan, negara membutuhkan lebih banyak tenaga profesional yang memiliki keahlian spesifik.
Pemerintahan modern tidak mungkin hanya mengandalkan kemampuan manajerial. Perubahan iklim, transformasi digital, tata kelola data, pengembangan kebijakan publik, pelayanan kesehatan, hingga pengembangan sumber daya manusia membutuhkan kompetensi yang semakin terspesialisasi. Yang perlu dibenahi adalah ekosistem kerja jabatan fungsional.
Pertama, pimpinan harus diwajibkan memberdayakan pejabat fungsional sesuai bidang keahliannya. Kinerja pimpinan semestinya juga diukur dari seberapa optimal mereka memanfaatkan sumber daya profesional yang dimiliki organisasi.
Kedua, desain organisasi harus memberikan ruang yang lebih besar bagi pejabat fungsional untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan substantif. Profesionalisme tidak boleh berhenti pada urusan administrasi angka kredit atau nomenklatur jabatan.
Ketiga, sistem SKP perlu lebih menekankan indikator berbasis fungsi profesi. Seorang analis kebijakan seharusnya diukur dari kualitas analisis kebijakan yang dihasilkan, bukan dari banyaknya pekerjaan administratif yang dapat diselesaikan. Demikian pula jabatan fungsional lainnya harus dinilai berdasarkan kontribusi profesional yang nyata.
Keempat, evaluasi keberadaan setiap jabatan fungsional perlu dilakukan secara periodik. Jabatan fungsional yang tidak lagi relevan dengan kebutuhan organisasi dapat diredefinisi, disederhanakan, atau bahkan diintegrasikan dengan jabatan lain.
(rca)
Lihat Juga :