Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini

Selasa, 07 Juli 2026 - 07:05 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal upaya paksa penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya akan diputus pada Selasa (7/7/2026) ini. Sidang putusan digelar di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Informasi tentang putusan praperadilan tersebut tercantum di https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/. "Jam sidang 13:00:00 s/d. Agenda: Putusan Prapid," demikian dikutip dari laman tersebut.

Diketahui, Roy Suryo yang merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), pada 22 Juni 2026 mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Gugata tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Termohon dalam praperadilan tersebut ada dua. Pertama, Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Kedua, Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Baca Juga: Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka

Dalam petitumnya, Roy meminta hakim praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah/kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat yang berwenang. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri Pemohon berdasarkan: Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/RES.1.14./ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Juni 2026; adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum yakni dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 Ayat (1) jo Ayat (2), Pasal 97 Ayat (2), dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 Ayat (3) jo Pasal 28D Ayat (1) jo Pasal 28I Ayat (2) - UUD 1945 dan melanggar asas Kepastian Hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menangkan Praperadilan...
Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Praperadilannya Dikabulkan...
Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Breaking News! Roy Suryo...
Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Jokowi Siap Hadiri Sidang...
Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jika Dipanggil Hakim
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Defisit APBN 2026 Diprediksi...
Defisit APBN 2026 Diprediksi Bengkak Jadi Rp734,3 Triliun, Setara 2,85% PDB
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
IHSG Babak Belur di...
IHSG Babak Belur di Paruh Pertama 2026, Modal Asing Sepanjang Juni Kabur Rp19,63 Triliun
Berita Terkini
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
PM Modi: India Siap...
PM Modi: India Siap Pasok Obat-obatan hingga Benih Gandum ke Indonesia
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved