Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini
Selasa, 07 Juli 2026 - 07:05 WIB
loading...
A
A
A
Pada 22 Juni 2026, berkas perkara Roy dan Tifa dilimpahkan tahap kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Roy dan Dokter Tifa ditahan pihak kejaksaan.
Langkah berbeda dilakukan keduanya setelah tidak ditahan. Roy mengajukan praperadilan atas upaya paksa penggeledahan.Bahkan, Roy Suryo pada 2 Juli 2026 kembali mengajukan gugatan praperadilan, kali ini tentang sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Termohon dalam praperadilan ini ada dua. Pertama, Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Kedua, Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim JPU.
Sementara, Dokter Tifa tidak melakukan praperadilan. Bahkan, Dokter Tifa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2026.
Langkah berbeda dilakukan keduanya setelah tidak ditahan. Roy mengajukan praperadilan atas upaya paksa penggeledahan.Bahkan, Roy Suryo pada 2 Juli 2026 kembali mengajukan gugatan praperadilan, kali ini tentang sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Termohon dalam praperadilan ini ada dua. Pertama, Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Kedua, Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim JPU.
Sementara, Dokter Tifa tidak melakukan praperadilan. Bahkan, Dokter Tifa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2026.
(zik)
Lihat Juga :