Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini
Selasa, 07 Juli 2026 - 07:05 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14.1/ 2026/ Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Juni 2026; adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 Ayat (5) huruf a s/d h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 Ayat (3) jo Pasal 28D Ayat (1) jo Pasal 28I Ayat (2) - UUD 1945 dan melanggar asas kepastian hukum;
Selanjutnya, menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum. Menetapkan bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/RES.1.14./ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Juni 2026; Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/458/VI/RES.1.14.1/ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.
Memerintahkan termohon untuk dengan segera dan seketika membebaskan pemohon dari Rutan Tahti Mapolda Metro Jaya. Memerintahkan turut termohon untuk tidak menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap diri pemohon berdasarkan berkas perkara penyidikan yang telah dilimpahkan oleh termohon. Memerintahkan Turut Termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebalum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus -vide- Pasal 163 Ayat (1) huruf e KUHAP.
Berikutnya, memulihkan harkat, martabat dan nama baik pemohon seperti keadaan semula -vide- pasal 89 Ayat (3) huruf e KUHAP. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Atau, apabila, Yth., Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian petitum tersebut.
Diketahui, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) ditangkap di kediamannya pada 19 Juni 2026. Roy dan Dokter Tifa kemudian dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Selanjutnya, menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum. Menetapkan bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/RES.1.14./ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Juni 2026; Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/458/VI/RES.1.14.1/ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.
Memerintahkan termohon untuk dengan segera dan seketika membebaskan pemohon dari Rutan Tahti Mapolda Metro Jaya. Memerintahkan turut termohon untuk tidak menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap diri pemohon berdasarkan berkas perkara penyidikan yang telah dilimpahkan oleh termohon. Memerintahkan Turut Termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebalum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus -vide- Pasal 163 Ayat (1) huruf e KUHAP.
Berikutnya, memulihkan harkat, martabat dan nama baik pemohon seperti keadaan semula -vide- pasal 89 Ayat (3) huruf e KUHAP. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Atau, apabila, Yth., Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian petitum tersebut.
Diketahui, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) ditangkap di kediamannya pada 19 Juni 2026. Roy dan Dokter Tifa kemudian dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Lihat Juga :