Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini
Selasa, 07 Juli 2026 - 07:05 WIB
loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal upaya paksa penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya akan diputus pada Selasa (7/7/2026) ini. Sidang putusan digelar di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Informasi tentang putusan praperadilan tersebut tercantum di https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/. "Jam sidang 13:00:00 s/d. Agenda: Putusan Prapid," demikian dikutip dari laman tersebut.
Diketahui, Roy Suryo yang merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), pada 22 Juni 2026 mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Gugata tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Termohon dalam praperadilan tersebut ada dua. Pertama, Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Kedua, Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Baca Juga: Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Dalam petitumnya, Roy meminta hakim praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah/kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat yang berwenang. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri Pemohon berdasarkan: Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/RES.1.14./ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Juni 2026; adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum yakni dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 Ayat (1) jo Ayat (2), Pasal 97 Ayat (2), dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 Ayat (3) jo Pasal 28D Ayat (1) jo Pasal 28I Ayat (2) - UUD 1945 dan melanggar asas Kepastian Hukum.
Informasi tentang putusan praperadilan tersebut tercantum di https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/. "Jam sidang 13:00:00 s/d. Agenda: Putusan Prapid," demikian dikutip dari laman tersebut.
Diketahui, Roy Suryo yang merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), pada 22 Juni 2026 mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Gugata tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Termohon dalam praperadilan tersebut ada dua. Pertama, Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Kedua, Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Baca Juga: Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Dalam petitumnya, Roy meminta hakim praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah/kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat yang berwenang. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri Pemohon berdasarkan: Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/RES.1.14./ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Juni 2026; adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum yakni dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 Ayat (1) jo Ayat (2), Pasal 97 Ayat (2), dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 Ayat (3) jo Pasal 28D Ayat (1) jo Pasal 28I Ayat (2) - UUD 1945 dan melanggar asas Kepastian Hukum.
Lihat Juga :