Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?

Minggu, 05 Juli 2026 - 21:04 WIB
loading...
A A A
"Dalam demokrasi, pertanyaan seperti ini bukan ancaman. Justru pertanyaan inilah yang menjaga agar tidak ada satu pun kekuasaan—baik kekuasaan nasional maupun pengaruh dari luar—yang berada di atas Konstitusi."

Menutup bagian tersebut, Dharma menegaskan bahwa ruang untuk mempertanyakan dasar suatu kebijakan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi konstitusional.
"Sebab apabila rakyat tidak lagi boleh bertanya, yang sedang dipertahankan bukanlah konstitusi. Yang sedang dipertahankan hanyalah kekuasaan."

Kritik terhadap Komunikasi Peradilan Konstitusi


Dharma juga kembali menyoroti praktik pengucapan 29 putusan pengujian undang-undang dalam satu hari sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, persoalan yang ia soroti bukan mengenai legalitas, melainkan mengenai kualitas komunikasi peradilan konstitusi kepada masyarakat.

"Kalau 29 perkara konstitusi dibacakan dalam satu hari, publik diharapkan mencerna semuanya kapan? Dalam sekali duduk? Konstitusi bukan daftar absensi yang tinggal dibacakan satu per satu," sebutnya.

Menurut Dharma, keterbukaan persidangan tidak cukup dimaknai sebagai sidang yang terbuka untuk umum. Keterbukaan yang substantif juga harus memastikan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang memadai untuk memahami pertimbangan hukum setiap putusan, sehingga putusan tersebut dapat dikaji, dievaluasi, dan menjadi bagian dari pembelajaran konstitusional.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis

Menutup tanggapannya, Dharma menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengakhiri suatu perkara, tetapi tidak mengakhiri hak warga negara untuk berpikir, mengkaji, dan mengkritisi kebijakan publik.

Menurutnya, demokrasi justru hidup ketika warga negara tetap berani mengajukan pertanyaan-pertanyaan konstitusional terhadap penggunaan kekuasaan negara.

"Konstitusi tidak dibentuk agar negara selalu benar. Konstitusi dibentuk agar ketika negara keliru, rakyat tetap memiliki perlindungan."

Baca juga: Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi

Ia kembali mengutip prinsip yang menurutnya menjadi inti perjuangannya: Salus populi suprema lex esto, sed potestas suprema numquam esto.

Dharma menjelaskan prinsip tersebut sebagai pengingat bahwa keselamatan rakyat merupakan tujuan yang luhur, tetapi tidak berarti kekuasaan negara menjadi tanpa batas.

"Yang sedang kita jaga bukan hanya kesehatan masyarakat. Yang sedang kita jaga adalah agar, dalam melindungi masyarakat, negara tetap setia kepada Konstitusi," tandasnya.

Sebab pada akhirnya, negara hukum tidak diuji ketika semuanya berjalan normal. Negara hukum justru diuji ketika negara meminta kewenangan yang luar biasa. Pada saat itulah Konstitusi harus berbicara lebih keras daripada kekuasaan, agar kewenangan yang luar biasa tidak melampaui batas-batas yang ditetapkan oleh Konstitusi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Kemhan Gandeng Kemenkes...
Kemhan Gandeng Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Kemenkes Gelar Investigasi...
Kemenkes Gelar Investigasi Kematian Tragis Dokter Internship di Apartemen Kalibata
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Rekomendasi
Momen Kedatangan Timnas...
Momen Kedatangan Timnas Indonesia di Stadion Pakansari Jelang Lawan Kamboja
Google Hentikan Dukungan...
Google Hentikan Dukungan YouTube untuk Smartphone Jadul
Jalan Film Indonesia...
Jalan Film Indonesia Menuju Oscar makin Terbuka, Kementerian Kebudayaan Dukung Balinale
Berita Terkini
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Infografis
Kemenkes: Tak Perlu...
Kemenkes: Tak Perlu Cek Antibodi Setelah Divaksin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved